Damai Hari Lubis
Kepastian hukum bukan sekadar slogan konstitusional. Ia adalah janji negara kepada warganya bahwa setiap tindakan, ucapan, dan kewenangan—terutama yang mengatasnamakan profesi hukum—memiliki batas yang jelas dan dapat diuji secara objektif. Tanpa batas itu, hukum berubah menjadi arena opini, dan keadilan menjelma menjadi alat penghukuman moral sepihak.
Dalam konteks itulah, publik perlu diedukasi secara jernih mengenai duduk perkara hubungan hukum antara saya, Damai Hari Lubis (DHL), ES, dan Ahmad Khoizinudin (AK). Edukasi ini penting agar publik memahami: di mana batas kewenangan seorang advokat, dan kapan ia telah melampaui haknya sendiri.
Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara hukum adalah: apakah DHL dan ES adalah klien AK?
Jika iya, maka terdapat kewajiban etik dan hukum bagi AK untuk menjaga kerahasiaan wacana, gagasan, dan rencana pribadi klien. Namun faktanya, tidak pernah ada hubungan kuasa, perjanjian hukum, atau relasi profesional antara kami. Dengan demikian, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan keterbukaan gagasan pribadi DHL dan ES kepada AK.
Lalu, apakah AK adalah sahabat dekat yang memiliki relasi harmonis atau pernah terlibat dalam diskusi substantif terkait dua laporan hukum—baik sebagai terlapor maupun pelapor—yang berkaitan dengan kami, termasuk Dumas Mabes Polri tertanggal 9 Desember 2024?
Jawabannya juga tidak. AK tidak memiliki hubungan hukum apa pun, baik sebagai kuasa, penasihat, maupun pihak yang berkepentingan langsung dalam dua laporan tersebut.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin serius: dari mana AK memperoleh legitimasi untuk secara terbuka menghujat, menilai adab, moralitas, serta wacana pribadi DHL dan ES?
Apakah ia bertindak sebagai penerima kuasa? Jelas tidak.
Apakah ia memiliki hak hukum lain yang diatur perundang-undangan untuk melakukan penilaian terbuka dan menyerang kehormatan pribadi kami? Juga tidak.
Jika demikian, maka tindakan AK tidak lagi berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, melainkan telah masuk ke wilayah penyalahgunaan status profesi untuk menyerang secara personal, tanpa dasar kewenangan dan tanpa kepentingan hukum yang sah.
Lebih jauh, perlu ditegaskan: apa kerugian hukum yang dialami AK akibat DHL dan ES memilih jalur pemulihan hak melalui mekanisme restoratif hingga berujung pada penerbitan SP3 oleh penyidik?
Tidak ada.
AK bukan korban, bukan pelapor, bukan terlapor, dan bukan pihak yang haknya dirugikan. Bahkan, salah satu dasar SP3 adalah pendapat hukum bahwa DHL sebelumnya bukanlah terlapor. Maka pertanyaannya sederhana: apa kepentingan AK dalam mempersoalkan SP3 tersebut?
Jika AK menganggap proses penerbitan SP3 keliru atau melanggar hukum, mengapa ia tidak menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP?
Mengapa memilih jalur menghujat di ruang publik, alih-alih menguji secara legal di forum yang sah?
Ironisnya, AK justru berlindung di balik narasi hak imunitas advokat, bahkan menyampaikannya di sebuah program televisi. Namun publik patut bertanya:
sudahkah hak imunitas itu diuji secara bertanggung jawab?
Sudahkah ia merealisasikan pelaporan resmi kepada penyidik atau Majelis Etik jika memang merasa memiliki dasar hukum atas tuduhannya?
Hak imunitas advokat bukan tameng untuk menyerang kehormatan orang lain secara bebas. Ia bukan lisensi untuk menghakimi, apalagi ketika tidak ada hubungan kuasa dan tidak ada kepentingan hukum yang sah.
Oleh karena itu, saya secara pribadi telah dan akan menempuh pengaduan resmi sesuai Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat, sejauh memang dibutuhkan dan sesuai petunjuk penyidik. Langkah ini bukan didorong oleh dendam, melainkan oleh kebutuhan akan kepastian hukum dan efek jera yang positif.
Kerugian moral yang saya alami sebagai akibat dari perilaku negatif AK—yang dapat dibuktikan secara empirik dengan alat bukti—tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya, dan profesi advokat kehilangan kehormatannya.
Negara tidak boleh absen ketika etika profesi dilanggar. Sebab ketika hukum gagal memberi kepastian, yang tumbuh bukan keadilan, melainkan keberanian untuk terus menghujat tanpa tanggung jawab.
Damai Hari Lubis




















