Oleh: Entang Sastraatmadja
Perjalanan panjang Perum Bulog selalu menarik untuk disimak. Awal tahun 2025 ini, layak disebut sebagai Tahun Keberuntungan bagi Perum Bulog. Sebagai operator pangan pemerintah, Bulog berhasil menjalankan mandatnya dengan gemilang: menyerap gabah petani dalam jumlah signifikan dan mencetak rekor dalam sejarah perberasan nasional. Di tengah tantangan ketahanan pangan global, kehadiran Bulog kembali menegaskan perannya sebagai pilar penting penyedia pangan nasional.
Bulog dan Beras: Dua Nama, Satu Napas
Tak berlebihan jika dikatakan: Ada Bulog, pasti ada beras. Nama Bulog hampir selalu identik dengan komoditas strategis ini. Perjalanan lembaga ini dimulai dari statusnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) hingga bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum).
Berdiri secara resmi pada 21 Januari 2003 melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, status hukum Bulog telah mengalami beberapa revisi hingga PP No. 13 Tahun 2016. Namun, akarnya berasal dari lembaga yang dibentuk jauh sebelumnya, yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG) pada masa awal Orde Baru.
Lintasan Sejarah Bulog
Jejak historis Bulog menunjukkan perubahan mandat sesuai dinamika politik dan ekonomi nasional:
- 1967: Didirikan melalui Keputusan Presidium Kabinet No. 114/U/KEP/5/1967 sebagai LPND, untuk menjamin ketersediaan pangan dan stabilisasi harga.
- 1969: Tugas difokuskan pada stabilisasi harga beras nasional.
- 1987–1995: Mandat diperluas menjadi pengelola multi-komoditas dan pendukung pembangunan pangan nasional.
- 1997–1998: Pengetatan mandat kembali dilakukan, fokus hanya pada beras dan gula, lalu beras saja, menyusul Letter of Intent (LoI) dengan IMF.
- 2000–2002: Pemerintah mulai mengarahkan transformasi Bulog menjadi entitas bisnis logistik.
- 2003: Resmi menjadi Perum BULOG.
- 2013–2020: Bulog mulai memperluas jaringan dan kemitraan melalui pendirian dan akuisisi sejumlah anak usaha seperti PT Jasa Prima Logistik, PT Gendhis Multi Manis, dan PT Mitra BUMDes Nusantara.
Lebih Dari Sekadar Gudang Beras
Selama 21 tahun menjadi perusahaan plat merah, kiprah Bulog masih dipandang lebih sebagai perpanjangan tangan pemerintah daripada sebagai BUMN yang murni berorientasi bisnis. Masyarakat mengenal Bulog lebih karena perannya dalam impor beras, program bantuan beras untuk 22 juta rumah tangga, serta stabilisasi harga beras. Kursi Direktur Utama Bulog bahkan kerap jadi “kursi panas” karena bersinggungan dengan isu strategis dan politis.
Namun kini, arah baru mulai ditunjukkan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Bulog keluar dari skema BUMN dan kembali menjadi lembaga otonom yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Sebuah langkah berani yang mengingatkan pada posisi Bulog era 1967–1997.
Misi Baru: Dari Operator Menjadi Alat Negara
Presiden menaruh harapan besar agar Bulog mampu menopang percepatan swasembada pangan, terutama beras. Lebih dari sekadar operator impor, Bulog diharapkan tampil sebagai alat negara yang piawai menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan, sekaligus mempererat relasi dengan petani sebagai mitra utama.
Peran Bulog sebagai offtaker—membeli gabah petani di saat panen melimpah—perlu terus diperkuat. Selain menciptakan kepastian pasar, langkah ini merupakan bentuk konkret keberpihakan negara kepada petani. Dalam ekosistem pangan nasional, Bulog bukan sekadar gudang beras, tapi aktor strategis yang menentukan arah kebijakan pangan Indonesia ke depan.
Menatap Masa Depan
Transformasi Bulog menuju lembaga otonom bisa menjadi momentum penting dalam sejarah lembaga ini. Namun, langkah ini harus diiringi dengan reformasi kelembagaan, penguatan SDM, transparansi tata kelola, serta dukungan anggaran dan regulasi yang jelas.
Jika semua itu terpenuhi, bukan tidak mungkin Bulog akan kembali menjadi simbol kekuatan negara dalam menjamin ketahanan pangan—sebuah peran yang bukan hanya penting, tapi esensial bagi masa depan Indonesia.

Oleh: Entang Sastraatmadja






















