Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Negara ini didirikan atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Namun, cita-cita luhur itu dikhianati melalui kudeta konstitusi yang dibungkus dalam nama “amandemen”.
Kaidah-kaidah fundamental dalam bernegara telah dirusak. Kedaulatan rakyat dilucuti ketika utusan golongan dan utusan daerah dihapuskan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengerdilkan dirinya menjadi lembaga tinggi, bukan lagi lembaga tertinggi negara, dan mencabut status Presiden sebagai mandataris MPR. Lebih jauh lagi, MPR bahkan menghapuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Padahal, pasal dan ayat mana dalam UUD 1945 yang memberi MPR kewenangan menghapus GBHN? Semua ini dilakukan dengan kemasan manis bernama “amandemen”, padahal sejatinya adalah kudeta konstitusional.
Inilah awal dari kedustaan kolektif bangsa ini. Bahkan tokoh reformasi seperti Amien Rais pun kemudian mengakui bahwa amandemen UUD 1945 itu adalah tindakan yang “naif” — atau lebih tepatnya, sebuah kedustaan.
Kini, sejumlah tokoh mulai melakukan kaji ulang dan mengusulkan adanya adendum untuk menyempurnakan kembali UUD 1945. Namun pertanyaannya: jika kita kembali ke UUD 1945 yang asli, lalu ingin menyempurnakannya melalui adendum, siapa yang berwenang melakukan itu?
MPR tidak punya kewenangan untuk mengubah UUD 1945. Dalam Pasal 3 UUD 1945 disebutkan bahwa kewenangan MPR hanya tiga:
- Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden,
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Itu saja. Tidak ada kewenangan MPR untuk mengubah konstitusi. Jika ingin menyempurnakan UUD 1945, mestinya dilakukan melalui aturan tambahan dan aturan peralihan setelah MPR terbentuk—bukan dengan mengubah UUD 1945 yang sudah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah UUD Pemerintahan sebagai pelengkap dari UUD 1945 — jika kita memandang negara ini sebagai sebuah organisasi besar, maka UUD 1945 adalah Anggaran Dasar (AD), dan UUD Pemerintahan adalah Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan cara ini, amandemen dapat dilakukan sesuai kebutuhan zaman tanpa merusak fondasi bernegara.
Jika ini ditempuh, Indonesia akan selamat dari dusta sistemik yang terus meracuni kehidupan berbangsa. Dusta bukan hanya gambaran moral, tapi juga perbuatan yang sangat merugikan.
Contoh nyata: apakah umat Islam mengetahui, menyetujui, atau bahkan diberi tahu bahwa dana haji sebesar Rp700 triliun telah digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN)? Dana umat yang dikumpulkan puluhan tahun ini digunakan tanpa transparansi—dan inilah bentuk nyata dari kebohongan kekuasaan.
Islam dengan tegas melarang dusta. Dusta bukan hanya dosa, tapi juga sumber kerusakan sosial. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa jujur adalah pintu segala kebaikan, sementara dusta adalah awal dari kebinasaan. Maka bangsa yang dibangun di atas dusta niscaya akan menuai kehancuran.
Sejak konstitusi asli dikudeta, bangsa ini terjerumus dalam era post-truth — era ketika kebohongan yang diulang-ulang dianggap sebagai kebenaran. Dan hari ini, rakyat Indonesia merasakan akibatnya: beban hidup semakin berat, utang negara menggunung, dan korupsi masuk ke level triliunan rupiah.
Simak satu kisah tragis: seorang jaksa yang menerima suap, lalu uangnya digunakan untuk umrah dan sebagian diinfakkan ke masjid. Ini bukan sekadar ironi, ini adalah potret kerusakan moral akibat sistem yang dibangun di atas kebohongan.
Bangsa ini sedang menuai hasil dari dusta yang ditanamkan bertahun-tahun. Tapi jangan lupa, dalam kearifan Jawa ada pesan: “Gusti Allah mboten sare, sopo sing salah bakal seleh”. Apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.
Kini, beban ada di pundak Prabowo Subianto. Akankah ia berani menyampaikan kepada umat Islam bahwa dana haji sebesar Rp700 triliun telah disikat habis oleh rezim sebelumnya? Jika tidak, maka dusta itu akan terus menjadi warisan gelap yang menghantui masa depan bangsa ini.
Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila























