• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

​Business Judgment Rule: Tidak Laku di Pasar Hukum

fusilat by fusilat
May 5, 2026
in Feature, Science & Cultural
0
Share on FacebookShare on Twitter

​By Paman BED

​Ada ironi yang pelan-pelan mengeras dalam praktik hukum kita hari ini: semakin kompleks dunia bisnis, semakin sederhana cara kita menghukumnya. Di ruang rapat, keputusan diambil dengan asumsi, proyeksi, dan risiko. Namun di ruang sidang, semuanya sering direduksi menjadi satu pertanyaan tunggal: ada kerugian negara atau tidak?

​Dari titik itulah, Business Judgment Rule (BJR)—yang seharusnya menjadi pelindung rasionalitas bisnis—tampak seperti tidak laku di “pasar hukum”. Ia kalah oleh logika yang lebih sederhana, lebih cepat, tapi sering kali juga lebih dangkal.
​Dan mungkin, kita bisa melihat wajah paling jujur dari ironi ini bukan di ruang sidang, melainkan di ruang keluarga.

​Seorang istri tampak menangis dalam pelukan suaminya. Anak mereka ikut terdiam, menunduk pilu. Bukan karena vonis hakim atau jeruji besi yang sudah di depan mata. Justru sebaliknya: tangis itu pecah ketika sang suami mengabarkan bahwa ia diangkat menjadi direktur utama di salah satu BUMN. Yang datang bukan kegembiraan, melainkan rasa gentar—sejenis firasat tentang beban yang tidak lagi sekadar profesional, tetapi eksistensial.

​Sebuah amanah yang, ironisnya, terasa seperti awal dari kemungkinan musibah. Di benak mereka, satu kesadaran telah tumbuh: bahwa niat baik dan integritas tidak selalu cukup untuk melindungi seseorang dari risiko dipidana.

Dalam sistem yang kabur membedakan mismanagement dan kejahatan, satu keputusan yang keliru—meski tanpa niat jahat—bisa berujung pada penjara.

​Mens Rea: Titik Buta yang Menentukan
​Hukum pidana tidak pernah sekadar menghukum akibat; ia menghukum niat. Dalam terminologi klasik, mens rea adalah jantung dari kejahatan. Tanpa itu, sebuah perbuatan hanya menjadi kesalahan—bukan kejahatan. Masalahnya, niat tidak pernah hadir sebagai dokumen tertulis. Ia tersembunyi dalam pola dan relasi.
​Namun, di titik ini kita diingatkan oleh prinsip yang jauh lebih tua.

Dalam QS. Al-Ahzab: 72, Allah menggambarkan amanah sebagai beban yang bahkan langit dan bumi pun enggan memikulnya. Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Dalam dimensi ilahiah, yang dinilai pertama adalah niat.

Namun di ruang sidang, yang berbicara adalah bukti. Di antara dua dunia inilah, seorang profesional sering berdiri sendirian.

​Dari Mismanagement ke Kriminalisasi
​Dalam bisnis, kesalahan adalah bagian dari proses. Tidak semua keputusan yang gagal adalah kejahatan. Ada yang salah karena informasi terbatas, perubahan pasar, atau terlalu optimistis. Itulah ruang yang seharusnya dilindungi oleh BJR. Prinsipnya sederhana: selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai, maka kerugian yang timbul tidak boleh dipidana.
​Namun dalam praktik, BJR sering kehilangan daya. Ia runtuh bukan karena prinsipnya salah, tetapi karena fondasinya—process governance—tidak dibangun dengan cukup kuat. BJR bukan tameng absolut; ia membutuhkan standar minimal dokumentasi sebagai garis pertahanan: mulai dari eksistensi legal opinion eksternal yang independen, kajian risiko yang terdokumentasi dalam notulensi rapat yang rigid, hingga bukti bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan terbaik perusahaan (best interest of the company), bukan kepentingan pribadi.

​Ketika Hukum Kehilangan Nuansa
​Masalah yang lebih dalam adalah pola. Ketika hukum kehilangan nuansa, ia cenderung menyamaratakan. Semua kerugian dianggap sama. Padahal, ada perbedaan fundamental antara keputusan yang salah, ceroboh, dan jahat.
​Lebih jauh lagi, penegakan hukum kita sering kali buta terhadap realitas opportunity cost. Dalam bisnis, kegagalan mengambil peluang atau kerugian akibat fluktuasi pasar adalah risiko yang sah. Namun, jaksa sering kali melihat “potensi keuntungan yang hilang” atau “biaya yang keluar tanpa hasil instan” sebagai kerugian negara yang nyata, tanpa mempertimbangkan bahwa dalam ketidakpastian ekonomi, setiap pilihan memiliki biaya peluang yang melekat. Jika perbedaan ini dihapus, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap risiko bisnis itu sendiri.

​Membangun Jembatan: Dari APIP ke APH
​Jika kita sepakat bahwa tidak semua kesalahan adalah kejahatan, maka solusinya harus sistemik:
​Demarkasi Tegas: APIP harus menjadi pintu pertama untuk menilai wilayah administratif.
​Indikasi Motif: APH masuk hanya jika ada indikasi kuat konflik kepentingan atau pola yang tidak wajar.
​Audit Investigatif: Harus mampu membaca relasi dan motif, bukan sekadar selisih angka.
​Disiplin Tata Kelola: Memperkuat jejak keputusan yang dapat ditelusuri (traceability) sebagai bukti bahwa proses telah dijalankan secara patut.

​Kesimpulan: Antara Amanah dan Ancaman
​BJR tidak benar-benar mati. Ia hanya kehilangan tempat ketika proses bisnis tidak dibangun dengan disiplin, dan ketika hukum terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa membuktikan mens rea.
​Amanah memang berat, namun ia tidak pernah menunggu sistem menjadi sempurna. Bagi mereka yang menerimanya: jalankan dengan niat yang lurus dan disiplin yang ketat. Karena jika sistem manusia bisa keliru menilai, maka satu-satunya yang tersisa adalah memastikan bahwa apa yang kita bawa pulang kelak bukan sekadar bebas dari hukuman, tetapi bersih dalam pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.

​Saran & Referensi
​Perkuat governance, jernihkan batas antara risiko dan niat, dan kembalikan kedalaman dalam menilai sebuah kesalahan.

​Referensi: UU Tipikor, UU Perseroan Terbatas, Prinsip Dolus & Culpa, QS. Al-Ahzab: 72, QS. At-Taubah: 105, Kasus LNG Pertamina.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Matamu Buram – Kepemimpinanmu Kabur

Next Post

Musuh Prabowo Itu Fufufafa

fusilat

fusilat

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026
Next Post
Musuh Prabowo Itu Fufufafa

Musuh Prabowo Itu Fufufafa

Musuh Prabowo Itu Fufufafa (Bagian Kedua: Yang Dibiarkan, Yang Disembunyikan)

Musuh Prabowo Itu Fufufafa (Bagian Kedua: Yang Dibiarkan, Yang Disembunyikan)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...