Ada sebuah pepatah lama yang kembali relevan di republik ini: dalam sistem yang rusak, orang baik pun bisa terseret menjadi bagian dari keburukan. Bahkan lebih dari itu—bukan karena niat, melainkan karena mekanisme kekuasaan yang membengkokkan akal sehat dan etika.
Prof. Dr. KH. Mahfud MD adalah simbol dari “malaikat” dalam metafora itu. Rekam jejaknya panjang, bersih, dan konsisten. Ia akademisi hukum tata negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh Nahdlatul Ulama, dan figur yang selama bertahun-tahun berdiri di garis depan penegakan konstitusi. Dalam logika normal sebuah negara hukum, Mahfud MD adalah representasi ideal dari kepantasan moral dan intelektual seorang pemimpin nasional.
Namun realitas politik berkata lain.
Mahfud MD kalah—bukan oleh gagasan yang lebih unggul, bukan oleh integritas yang lebih kuat, melainkan oleh sistem politik yang menormalisasi anomali. Ia dikalahkan oleh Gibran Rakabuming Raka, figur yang kemunculannya di panggung nasional bukan lahir dari proses kaderisasi, pengalaman kenegaraan, atau prestasi konstitusional, melainkan dari rekayasa kekuasaan yang telanjang.
Di sinilah paradoks itu menjadi telak dan menyakitkan.
Dalam polemik publik, bahkan muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh syarat administratif—termasuk ijazah SMA sebagai syarat minimal—dipenuhi secara transparan? Pertanyaan ini mungkin tak pernah dijawab secara jujur dan terbuka, karena sistem telah memilih untuk menutupnya rapat-rapat. Bukan karena tidak penting, melainkan karena kebenaran justru dianggap ancaman.
Dan ketika sistem lebih sibuk melindungi hasil daripada proses, maka konstitusi pun diperlakukan seperti karet—ditarik, dipelintir, lalu dilepaskan sesuai kepentingan penguasa.
Di titik inilah “malaikat” bisa tampak kalah, bahkan seolah tak berdaya. Bukan karena Mahfud MD berubah menjadi iblis dalam arti moral, tetapi karena sistem memaksa kebaikan untuk tunduk, diam, atau menerima kekalahan tanpa keadilan. Sistem yang buruk tidak selalu mengubah orang baik menjadi jahat; sering kali ia cukup membuat kejahatan tampak sah, legal, dan konstitusional di atas kertas.
Lebih berbahaya lagi, sistem seperti ini mendidik publik untuk percaya bahwa kepantasan tidak lagi relevan, bahwa etika bisa dikalahkan oleh garis keturunan, dan bahwa hukum hanyalah alat legitimasi kekuasaan, bukan penjaga keadilan.
Jika Mahfud MD—dengan seluruh integritas dan kapasitasnya—bisa “dikalahkan” oleh figur yang diproduksi secara instan oleh kekuasaan, maka persoalannya jelas bukan pada individu. Persoalannya adalah pada arsitektur politik yang busuk, yang memberi panggung pada absurditas dan menyingkirkan rasionalitas.
Inilah bahaya terbesar dari sistem yang buruk:
ia tidak hanya melahirkan pemimpin yang tak layak, tetapi juga membunuh harapan bahwa kebaikan akan pernah menang dengan cara yang adil.
Dan ketika itu terjadi, bangsa ini tidak sedang bergerak maju—melainkan sedang belajar hidup berdamai dengan keburukan yang dilegalkan.






















