Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat suara atas langkah Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkannya ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Adapun laporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube. Dudung mengungkapkan bahwa dirinya berdoa kepada Tuhan menggunakan bahasa Indonesia. Ia juga meyakini bahwa bahasa Indonesia juga digunakan oleh masyarakat Tanah Air ketika berdoa kepada Tuhan. “Teman-teman juga berdoa seperti ini, ‘anak saya hari ini ujian semester, mohon diberikan ketenangan, semoga bisa menyelesaikan persolan-persolan itu dengan baik dan nilainya bagus’. Bahasa Arabnya kan kira-kira enggak tahu kita,” ujar Dudung saat bertemu dengan para pimpinan redaksi (pimred) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Senin (7/2/2022). Dikutip Kompas.com
Dudung meyakini bahwa Tuhan mengerti ketika doa yang dirapalkan menggunakan bahasa Indonesia. “Mau pakai bahasa Sunda, bahasa Jawa, bahasa Ambon, semuanya, bahasa Inggris saja Allah tahu. Karena memang Tuhan itu bukan orang Arab,” ungkap eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu. “Jadi, bahasanya (berdoa) pakai bahasa Indonesia ya enggak apa-apa, enggak harus pakai bahasa Arab,” sambung dia. Di sisi lain, Dudung mengaku heran pernyataan tersebut dipersoalkan oleh kelompok masyarakat tertentu. Dudung mengatakan, Emha Ainun Najib atau Cak Nun dulu pernah menyampaikan statemen yang hampir serupa. Akan tetapi, ia heran apa yang disampaikan Cak Nun tidak dipersoalkan. “Karena Dudung yang ngomong, kejang, benar enggak? Ainun Najib kan ngomong begitu, karena Dudung (yang ngomong) diserang oleh kelompok, kelompok itu kecil sebetulnya, tapi nyaring bunyinya,” kata Dudung.
Tidak terlalu memikirkan
Di samping itu, Dudung menyatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan menjadi sebuah masalah. Ia mengaku tidak terlalu memikirkan laporan tersebut. Sebab, masih banyak pekerjaan yang mesti dikerjakannya ketimbang memikirkan pelaporan tersebut. “Silakan saja laporkan, enggak masalah. Saya nggak terlalu ini lah sama hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang strategis bagi saya,” katanya. Dudung menjelaskan, ketika mendengar adanya laporan tersebut, dirinya langsung berkomunikasi dengan Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra Warsenanto Sukotjo. Dari komunikasi itu, Dudung mendapati informasi bahwa laporan koalisi ulama dilakukan secara tertulis. Karena itulah, Dudung juga belum mengetahui mengenai identitas kelompok yang melaporkannya. “Saya bilang kemarin (ke Danpuspomad), silakan datang, cek siapa koalisi itu. Orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka,” tegas Dudung.
Minta jadwal ulang pemeriksaan Dalam perkembangannya, KUHAP APA disebut meminta jadwal ulang pemeriksaan ke Puspomad. Pemeriksaan ini merupakan tahap awal guna memeriksa lebih dulu pihak pelapor. Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, pelapor Dudung telah meminta jadwal ulang pemeriksaan. Sedianya, tim penyidik Puspomad memeriksa pelapor pada Jumat (4/2/2022). “Pelapornya minta dijadwal ulang. Seharusnya hari Jumat kemarin,” ujar Chandra kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022). Setelah meminta jadwal ulang, kini tim penyidik Puspomad tengah mengatur jadwal pemeriksaan berikutnya kepada pihak pelapor. “Sedang diatur jadwal barunya,” kata jenderal bintang tiga tersebut. Chandra menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik berikutnya akan meminta keterangan saksi.
Duduk perkara
Sementara itu, Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD. Hal inilah yang membuat koalisi melaporkan Dudung ke Puspomad. “Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum,” kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022). Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok. Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum. Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku. “Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.