• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gejala Bangkitnya Komunisme & Pembiaran Kasus Tito, Cak Imin, Airlangga, Zulhas, Bimo NA. Akankah Jokowi Satu Sel Bersama Gibran?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 14, 2023
in Feature
0
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum Mujahid 212

Referensi Artikel – Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI ( 34 ) Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020.- Beberapa Media Nasional ( MOL ). Asas & Teori Hukum PidanaAsas Legalitas Peran Serta Masyarakat Dan Kebebasan Berpendapat Melalui Tulisan

Bahwa secara yuridis, larangan penyebaran paham komunis oleh tatanan konstitusi sampai saat ini masih merupakan sebagai prinsip ius konstitum (hukum yang berlaku). Atau komunisme adalah ideologi yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan sumber hukum NRI. Yakni ideologi negara yang berdasarkan Pancasila yang uraiannya sesuai kata benda dan wujud dan penyebutannya tersusun sesuai nomenklatur yang terdapat pada pembukaan undang undang dasar 1945.

Pastinya, larangan paham komunis tersebut, jelas-jelas dinyatakan oleh sistim hukum yang terdapat di TAP MPR-RI NO.25 Tahun 1966 dan ketentuan sistim hukumnya atau pengaturannya terdapat di dalam Pasal 107 UU. RI. No.27 Tahun 1999 tentang KIHP berikut ancaman sanksi hukumannya, penjara.

Ternyata, hal ini dilanggar oleh kelompok masyarakat politik praktisi, bahkan menjadi platform atau agenda partai dalam anggaran dasar partai PDIP.

Justru presiden NRI Jokowi boro-boro melarang dan memproses hukum para pelanggarnya, Presiden RI Jokowi sendiri pun berasal dari partai tersebut.

Sebaliknya kelompok partai tersebut dan beberapa partai lainnya, melarang golongan muslim untuk bercita cita memberlakukan Republik ini dengan sistim syariah dan atau khilafah yang nyatanya mayoritas muslim. Lalu menyatakan ” tidak boleh, jauhi politik identitas. Padahal ketentuan secara eksplisit tidak terdapat larangan di dalam sistim hukum positif di negara ini terlebih jika dari sisi pandang kehidupan demokrasi.

Maka terhadap eksistensi partai PDIP  yang demikian itu, Jokowi dikategorikan melakukan pembiaran terhadap adanya pelanggaran hukum. Dalam asas asas sistim hukum kita, perbuatan pembiaran oleh penyelenggara negara terhadap sebuah aktivitas politik terlebih dijadikan sebagai agenda, maka Jokowi selaku penyelenggara negara tertinggi, sebagai aparatur negara telah melanggar asas hukum pidana sesuai termaktub di dalam pasal 421 KUHP. Jo. Pasal 221 KUHP. (Obstruction Of Justice). Serta terkait hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman terberat Vide Pasal 52 KUHP.

Faktor pembiaran-pembiaran atau menghalangi pelaksanaan proses hukum oleh Jokowi “nampak banyak nyata” dilakukan oleh Jokowi terhadap proses hukum (lex specialist maupun lex generalis) yang dilakukan para terpapar atau terduga pelaku korupsi dan pelaku tindak pidana umum, bahkan terhadap peristiwa yang berakibat korban nyawa masyarakat bangsa ini, diantaran unlawful killing terhadap 6 orang Mujahid yang syahid di KM.50, lalu aparatur sekedar formalitas, asal ada proses hukum, terbukti vonis bebas terhadap Para TDW pelaku pembunuhan, selebihnya proses hukum tidak menyentuh intelektual dader (otak pelaku) dan aparatur sama sekali tidak memproses penyebab kematian delapan ratusan lebih para petugas KPPS. Yang publik menduga merupakan sebuah “operasi racun”.

Juga, hilang tidak jelas rimbanya atas “kematian 6 orang korban tewas (atau 10 orang tewas, jumlah sesuai versi Komnasham), akibat ekses tragedi demo didepan gedung MK terkait gugatan hasil penghitungan suara KPU curang, pada 22 Mai, 2019 “. 

Dalam hal-hal peristiwa hukum yang ada pada 2015-2023/2024, memang secara yuridis Jokowi dapat diduga kuat telah melakukan banyak pembiaran akan terjadinya banyak pelanggaran dan atau kejahatan dan atau obstruksi hukum. 

Maka patut, pasal berlapis terhadapnya akan dikenakan, berikut ancaman hukuman yang bakal diterima oleh Jokowi, belum lagi ancaman hukuman penjara baginya, jika ternyata isu yang selama ini beredar luas, buas, dan ganas, ternyata terbukti, bahwa Jokowi telah menggunakan ijasah palsu S.1. Insinyur,  lulusan Fakultas Kehutanan, UGM.

Maka sesuai unsur-unsur hukum berdasarkan asas hukum pidana formil dan hukum pidana materil, Ia dapat dijerat hukum dengan sanksi penjara oleh sebab nyata, Ia telah menggunakan  persyaratan palsu sebagai modus untuk mengikuti Pemilu Pilkada dan Pemilu Pilpres, melalui cara – cara memberikan surat keterangan dalam bentuk ijasah palsu namun seolah – olah asli serta autentik, kepada KPU.Daerah dan KPU. Pusat sebagai persyaratan mengikuti Pilwakot Solo, Pilkada DKI dan saat Pemilu Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Hal ijasah palsu, tentunya Jokowi akan bersinggungan dengan proses hukum penggunaan surat keterangan atau sertipikat dalam bentuk ijasah palsu, namun seolah – olah asli dan autentik, sesuai pasal 264 KUHP. dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara Jo. UU. Diknas.

Hal, terkait proses tuntutan hukum berlapis serta hukumannya adalah kumulatif, oleh sebab masuk dalam rumusan hukum, yang disebut concursus realis sesuai pasal 65 KUHP. Sehingga hukumannya pun bertumpuk serta semua kumulatif harus dijalankan ( penjumlahan dari beberapa vonis hukuman ) dengan catatan hukum, bahwa ;

1. Delik atau perilaku bias (penyimpangan) hukum oleh Jokowi, terbukti lewat vonis dan inkracht (berkekuatan pasti). 

2. Delik yang dilakukan oleh Jokowi belum kategori daluwarsa sesuai Pasal 78 KUHP. Atau hapusnya hukuman oleh sebab pelaku telah meninggal dunia (77 KUHP).

Walau secara formal/ teknis, saat ini NRI. menggunakan KUHP baru dan perubahan  UU Sisdiknas, maka tentunya ada faktor keringanan hukuman berdasarkan asas legalitas, terkait tentang perubahan pasal atau perubahan undang-undang, yakni asas hukum pidana yang menyatakan, “jika perbuatan yang diancam dengan pidana, ternyata saat dakwaan atau penuntutan, terdapat isi pasal atau UU. Telah terjadi perubahan, maka pasal yang digunakan sebagai dasar penututan hukuman adalah ancaman hukuman yang teringan diantara pasal lama dan yang terbaru”.

Dan bisa saja oleh sebab begitu banyaknya kesalahan Jokowi, andaikan kejahatan yang ada, sekedar pembiaran atau kejahatan yang bukan atas tanpa perintah dirinya, namun jumlahnya sudah bertumpuk, selebihnya implikasi akibat beban asas fiksi hukum atau presumptio iures de iur, terhadap setiap orang WNI. ” tentang prinsip semua orang dianggap tahu akan adanya undang-undang berikut larangan serta keberadaan sanksi hukumannya bagi si pelanggar “. Maka logika hukum pastinya Jokowi pejabat Presiden RI tentu sulit lolos dari asas fiksi hukum.

Begitu banyaknya pelanggaran pembiaran yang dilakukan oleh Jokowi, ditambah begitu brutal dirinya melakukan berbagai dusta-dusta kepada rakyat dan bangsa ini, ditambah banyaknya diskresi atau bentuk kebijakan di masa kepimimpinannya selama 10 tahun, berikut fakta Ia mewariskan utang yang bertumpuk kepada negara dan bangsa ini dengan estimasi total ribuan trilun.

Lalu secara hukum, jika ternyata Jokowi dan kroni serta para kerabatnya dapat dibuktikan, bahwa diantara kausalitas timbunan utang merupakan ekses-ekses atau adanya faktor pemberian akses berupa diskresi berselimut mens rea atau niat jahat dalam bentuk masiv dan teroragnisir, untuk  menciptakan chanse (peluang) terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk juga jika ada temuan adanya unsur pembiaran atau adanya unsur-unsur obstruksi terhadap para aparatur penegak hukum, sehingga menghalangi proses hukum dari para lembaga penegak hukum (KPK. POLRI dan KEJARI) kepada para pelaku korup, sehingga berdampak jumlah koruptor menggurita. 

Selain nyata beberapa subjek hukum yang terpapar korupsi oleh Jokowi, malah digunakan sebagai alat kekuasaan dan politiknya, dengan cara para terpapar dijadikan menteri-menteri didalam susunan kabinetnya, dan yang terbaru kasus BTS. yang menyangkut 27 milya,  Bimo Nandito Ariotedjo.

Sehingga adakah sanksi moral ? Akankah ada caci maki, dan terbangnya telur dan tomat busuk menghujam tubuh dan kepala Jokowi saat persidangan ? karena rasa geram publik yang terpendam atas dusta – dusta kontrak politik yang Ia buat, terlebih Jokowi dikenang publik sebagai tokoh yang hobi lmage politics ( pencitraan ), sehingga role model yang Ia tampilkan minim fatsun, serta punya gaya feodal dengan pola lempar bingkisan dari dalam kendaraannya kepada masyarakat di pinggir jalan raya. 

Adapun, sanksi hukuman yang bakal diterima oleh Jokowi, jika kelak terbukti dan inkracht ” bisa jadi, paling rendah hukumannya

seumur hidup atau vonis mati.

Maka dalam penantian eksekusi, tidak mustahil, Jokowi akan dipenjara bareng bersama anak kandungnya Walkot Surakarta, Solo, ( Gibran ) yang sudah dilaporkan ke KPK.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Airlangga Tantang “Tidak Ada Munaslub Golkar untuk Ganti Ketua Umum”

Next Post

Hujan Deras Mengguyur Pantai Laut Jepang; Politisi Lokal Meninggal

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Hujan Lebat Melanda Jepang, 5 Tewas, 3 Belum Ditemukan

Hujan Deras Mengguyur Pantai Laut Jepang; Politisi Lokal Meninggal

‘Pantang Menyerah’ – Pita Thailand Bersumpah Untuk Berjuang Setelah Pukulan untuk Menjadi PM

'Pantang Menyerah' - Pita Thailand Bersumpah Untuk Berjuang Setelah Pukulan untuk Menjadi PM

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist