Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggelar sidang perdana Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait penetapan keabsahan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus izin impor gula.
Berdasarkan SIPP PN Jaksel, gugatan praperadilan ini teregister dengan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dalam sidang praperadilan ini tercatat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai termohon.
Sidang dengan hakim tunggal ini akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB dalam 13 hari. Sebelumnya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).
“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.


























