Jakarta, Fusilatnews.– – Dalam acara Detikcom Leaders Forum di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (11/9), Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kebijakan baru mengenai pembatasan kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa hanya tiga jenis kendaraan yang akan diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi. Meskipun semula ia tidak berniat membocorkan kebijakan tersebut, Djoko akhirnya menyampaikan informasi ini setelah mendapat pertanyaan dari Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, terkait kepastian pasokan solar.
“Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya gak boleh ngomong, nanti di peraturan presiden (perpres) yang baru, gak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi),” ujar Djoko.
Selain itu, Djoko menjelaskan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur distribusi BBM bersubsidi per daerah dan per SPBU. “Jadi kalau daerah itu kurang, sampaikan ke BPH Migas. Bisa dialokasikan ke wilayah lain yang butuh itu (BBM subsidi),” tambahnya.
**Pendataan Kendaraan dan Penggunaan QR Code**
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) tengah mendata kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Djoko menegaskan bahwa Pertamina juga menggunakan teknologi informasi (IT) untuk memverifikasi pengguna. Nantinya, mereka yang boleh membeli Pertalite dan Bio Solar akan diberikan kode khusus berupa QR Code yang harus digunakan setiap kali pembelian di SPBU Pertamina.
Djoko mengungkapkan bahwa sistem ini akan membantu memonitor pembelian BBM bersubsidi secara lebih efektif. Ia memberi contoh kasus pengisian solar oleh truk di SPBU yang melebihi kapasitas tangki. “Sekarang ini dimonitor di Pertamina, jam 2 pagi ada truk mengisi (solar) 700 liter, padahal kapasitas tangkinya hanya 200 liter, ini masih belum berani ditindak karena kadang-kadang mereka dapat bekingan dari baju cokelat, baju hijau, baju putih,” jelasnya.
**Aturan Pembatasan BBM Masih Dalam Pembahasan**
Djoko juga menyatakan bahwa aturan pembatasan BBM ini masih dalam tahap pembahasan dan bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Namun, DEN belum memberikan spesifikasi mengenai kendaraan pribadi yang akan dilarang membeli BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin (CC).
“Saya gak tahu kepastian pembatasan BBM apakah jadi atau batal, tergantung. Karena kan ketika peraturan terbit, ada regulasi yang mengatakan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Jadi, gak bisa langsung berlaku,” imbuh Djoko.
Djoko menegaskan bahwa sepeda motor, termasuk ojek online (ojol), tidak akan terkena dampak dari pembatasan ini. Para driver ojol tetap dapat membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code dari Pertamina.