Jakarta, Fusilatnews.- – Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), mendapatkan tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPP PKB, Syaiful Huda, menyatakan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh KPK, namun menekankan pentingnya memastikan bahwa penggeledahan tersebut murni untuk penegakan hukum dan bukan karena adanya kepentingan lain.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil dan tanpa ada kepentingan tertentu,” kata Huda. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai dari rumah Abdul Halim, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Syaiful Huda juga mengungkapkan harapannya agar KPK menjelaskan lebih rinci alasan di balik penggeledahan tersebut, terutama mengingat dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Jawa Timur yang diselidiki terjadi saat Abdul Halim sudah menjabat sebagai Menteri PDTT pada periode 2019-2022.
“Perlu ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, terutama terkait dengan periodisasi tahun 2019-2022. Saat itu, Pak Halim sudah menjadi Menteri PDTT dan bertugas di Jakarta,” jelas Huda.
Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 September, menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah Abdul Halim di Jakarta Selatan. Namun, Tessa tidak merinci jumlah uang yang disita.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Agustus, Abdul Halim telah diperiksa KPK selama sekitar 5,5 jam terkait kasus ini. Abdul Halim diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019) sebelum menjadi Menteri PDTT. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta BBE dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada 16 Agustus.
**Kesimpulan:**
Tindakan KPK menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar sebagai bagian dari penyelidikan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur memicu berbagai tanggapan dari PKB. Meskipun mendukung upaya penegakan hukum, PKB berharap proses ini dilakukan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik, serta meminta klarifikasi lebih lanjut dari KPK terkait dasar hukum penggeledahan tersebut.