Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Gerak cepat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menurunkan Propam untuk menindaklanjuti pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi viral patut diapresiasi. “Bahkan Propam Polda Metro melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan pungli,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Kamis (12/9/2024).
Hal itu, kata Sugeng, terjadi setelah warga Kota Bekasi, Tian (27 tahun) melalui akun media sosial Tiktok @ichrist_tiani mengaku mengalami pungutan liar saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
“Ketika akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, seorang petugas polisi justru meminta Tian membayar Rp550.000 agar urusannya cepat selesai. Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak,” jelas Sugeng.
Akibatnya, lanjut Sugeng, ada polisi lain yang mendatanginya. “Ujung-ujungnya, Tian justru diinterograsi di ruang pengaduan,” sesalnya.
Demikian juga, kata Sugeng, sehari setelah kejadian itu tayang di medsos-nya, rumah Tian didatangi polisi setelah telepon selulernya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya. “Ternyata, anggota polisi itu sudah ada di depan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di akun Tiktoknya,” cetus Sugeng.
Tambah Sugeng, kepada kompas.com, Senin (9/9/2024), Tian menceritakan bahwa dirinya dipanggil Propam Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5/9/2024). Pihak Propam menjamin Tian dan keluarganya akan aman dari oknum-oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya, dan peristiwa dugaan pungli itu masih ditangani Propam Polda Metro Jaya,” tegas Sugeng yang juga pengacara senior.
Menurut dia, adanya pungutan liar oleh anggota Polda Metro Jaya telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hal ini dilakukannya saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (15/7/2024).
“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” ungkap Sugeng mengutip pernyataan Irjen Karyoto saat itu.
Oleh karena itu, IPW sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terus memberantas pungli dalam layanan Samsat dan layanan Polri lainnya.
“Sebab, dengan begitu Polri akan dicintai masyarakat dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat undang-undang, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya.