Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Pertanyaan yang muncul, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penahanan Hasto?
Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025). Namun, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan penundaan. Akibatnya, KPK kembali memanggilnya untuk diperiksa pada hari ini.
“Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK karena itu adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” ujar Hasto saat ditemui wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Hasto juga menyinggung sidang praperadilan yang sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, saksi dan ahli dalam sidang tersebut mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara, dan fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan perkara ini sudah inkrah,” klaim Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi oleh penyidik KPK terhadap saksi agar menyebut dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.
“Walaupun latar belakang kasus ini penuh kejanggalan, saya tetap akan hadir dengan didampingi tim kuasa hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa ia akan mendampingi Hasto dalam pemeriksaan besok. Ronny juga menyampaikan bahwa tim hukum telah kembali mendaftarkan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan status tersangka Hasto dalam dugaan suap terkait Harun Masiku serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Kami akan hadir dan menyampaikan kepada penyidik bahwa seharusnya mereka menunggu putusan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Hukum.
























