Oleh : Damai hari Lubis
Hukum pada hakikatnya adalah norma keadilan. Ia hadir untuk menjaga keteraturan, memberi kepastian, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas. Aparatur penegak hukum pun dituntut untuk selalu berusaha adil, karena hanya dengan itu hukum dapat menjalankan fungsinya.
Namun, bagaimana jadinya jika hukum dijalankan oleh orang-orang yang integritasnya telah dipertanyakan? Publik di Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan paradoks ini: pejabat yang pernah menjadi bagian dari lingkaran korupsi, kini justru duduk sebagai penentu nasib koruptor lain.
Kita ingat bagaimana lembaga-lembaga negara pernah dipimpin oleh figur yang terjerat skandal korupsi. Misalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang akhirnya dipenjara karena menerima suap dalam sengketa pilkada. Ironisnya, selama ia berkuasa, Akil mengadili kasus-kasus yang menuntut kejujuran pemilu dan kesucian suara rakyat. Atau kasus Ketua DPR Setya Novanto, yang begitu lama duduk memimpin lembaga legislatif meski publik sudah mafhum ia terlibat dalam pusaran korupsi mega proyek e-KTP.
Dalam kondisi semacam ini, publik wajar bertanya: bagaimana mungkin penegakan hukum bisa mencapai tujuan keadilan, bila antara yang diadili dan yang mengadili sama-sama bagian dari dunia gelap korupsi? Apakah hasilnya bukan sekadar kompromi di balik layar, sebuah kesepakatan dagang perkara yang justru makin menjauhkan hukum dari makna sejatinya?
Hukum akhirnya hanya menjadi panggung sandiwara. Kepastian hukum pun berubah menjadi ilusi, manfaat hukum sirna, dan rasa keadilan terkubur. Sebab, ketika hukum dipermainkan oleh tangan-tangan kotor, keadilan tidak lagi diputuskan di ruang sidang, melainkan di ruang-ruang gelap transaksi.
Oleh karena itu, jika hukum ingin kembali hidup sesuai fungsinya, prasyarat yang tak bisa ditawar adalah integritas aparatur penegak hukum. Tanpa integritas, hukum akan terus melahirkan absurditas: serigala mengadili serigala, penjahat mengadili penjahat. Dan di hadapan absurditas itu, rakyat pun semakin kehilangan kepercayaan pada hukum yang mestinya menjadi pelindungnya.
Oleh : Damai hari Lubis























