Pemerintah mengklaim sudah banyak melakukan upaya untuk membasmi judi online ini. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank untuk memberantas judi online.
Makin meraja lelanya judi online dengan segala dampak yang sangat buruk pada masyarakat termasuk menjadi pemicu tragedi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian Briptu Rian Dwi Wicaksono yang dibakar hidup-hidup oleh isterinya Briptu Fadilah sampai meregang nyawa di rumah sakit akibat sekujur tubuhnya terbakar
FN sebagai isteri tampaknya sudah kehilangan kesabaran karena suaminya terus menerus terlibat judi online. yang menghabiskan uang gaji yang seharusnya menjadi hak nafkah isterinya
Kejadian di Mojokerto, begitu menyedot perhatian masyarakat. Kasus ini pun ditangani Polda Jawa Timur, yang sudah menetapkan FN sebagai tersangka dan menahannya. Kedua pasangan berusia 27 tahun itu, mempunyai 3 anak yang masih kecil
Pemerintah mengklaim sudah banyak melakukan upaya untuk membasmi judi online ini. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank untuk memberantas judi online.
“Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mahendra mengklaim OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Meski coba diberangus, judi online tetap eksis. Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang periode 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir hampir dua juta konten, situs-situ judi terus bermunculan setiap hari.
Itu sebabnya Kominfo menyatakan terus berupaya memutus akses konten jenis itu dalam platform digital dan situs web.
Kominfo melakukan take down terhadap 1.904.246 konten sepanjang periode tersebut. Sedangkan, dalam kurun satu bulan usai Rapat Pemberantasan Judi Online, pada 19 April – 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform.
“Hampir 300 ribu, jadi sehari bisa mendekati 10 ribu konten judi online (yang ditutup),” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dari laman resmi Kominfo, 22 Mei 2024.
Kominfo mengungkap memburu konten judi online dengan cara menelusuri menggunakan kata kunci. Selain itu, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital seperti Google dan Meta apabila terjadi perubahan kata kunci.
Budi mengungkap ada 20.241 kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci pada Meta. Ia juga memberi teguran kepada penyelenggara platform tersebut jika ada temuan konten judi online di sana, termasuk TikTok.
Kominfo bahkan menemukan konten phising yang masuk ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” ucapnya.
Upaya pemblokiran rekening bank karena bermain judi online juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi menyebut ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafilisiasi judi online dan sudah diblokir oleh Bank Indonesia.