Jakarta – FusilatNews.– Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Perhatian publik semakin menguat karena munculnya berbagai dinamika dalam proses penanganan perkara, mulai dari perpindahan penanganan perkara, penerbitan surat perintah penyidikan baru, hingga berbagai perkembangan lain yang memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik juga masih mengingat berbagai peristiwa yang pernah menjadi sorotan nasional, termasuk insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada Mei 2024 yang melibatkan anggota Densus 88/Antiteror Polri, serta hadirnya sejumlah personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama.
Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi ketika Febrie Adriansyah tengah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional, termasuk perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. periode 2015–2022.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa tersebut. Namun, rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks itulah pers menjalankan fungsi konstitusionalnya. Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Dalam keadaan seperti itulah pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari atau pun dijawab dengan penghinaan.
Namun, di tengah pelaksanaan tugas jurnalistik tersebut, publik justru menyaksikan sebuah peristiwa yang memprihatinkan ketika Advokat Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026, merespons pertanyaan wartawan dengan sejumlah ucapan yang bernada merendahkan, antara lain, “Lu punya otak enggak?”, “Koq ini orang jadi dunguuu?”, dan “Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.”
SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka.
Wartawan yang mengajukan pertanyaan mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian publik sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor (UU) 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi.
SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat.
Namun demikian, setiap profesi —terlebih profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile — memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi publik serta memberikan keteladanan dalam menghormati profesi lain.
Bagi SWSI, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar hubungan antara seorang advokat dengan wartawan.
Atas dasar itu, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) melalui Ketua Umum Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo menyampaikan Pernyataan Sikap di Jakarta, Ahad (19/7/2026) sebagai berikut:
Pertama, mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik agar berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.
Kedua, mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ketiga, mendorong seluruh institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional dan berkala sehingga ruang publik tidak dipenuhi spekulasi, disinformasi, maupun saling mencurigai antarlembaga.
Keempat, menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kelima, menyesalkan penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka serta meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, etika komunikasi publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Keenam, mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik. SWSI menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketujuh, mengajak seluruh organisasi pers dan insan media untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini secara independen, kritis, berimbang, melihat dan memahami konteks permasalahan secara komprehensif, profesional, dan bertanggung jawab. Pers tidak boleh menjadi pengadil yang menjatuhkan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, pers juga tidak boleh berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan publik.
SWSI percaya bahwa yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan.
Namun juga integritas penegakan hukum, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Sebagai organisasi wartawan senior, SWSI akan terus menjaga martabat profesi, memperkuat etika komunikasi publik, serta menghadirkan pemikiran strategis demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan dipercaya masyarakat.
SWSI juga akan terus mendorong dijalankannya prinsip jurnalisme yang menjunjung tinggi kebenaran, independensi, integritas, keberimbangan yang adil, pemahaman yang utuh dan kontekstual, serta tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang mencerahkan, kritis, dan konstruktif bagi kepentingan publik.























