Diawal memasuki bulan Ramadhan ini, kita dihadapakan pada situasi yang sangat memprihatinkan untuk bangsa Indonesia ini. Pertama karena keadaan dalam negeri, dimana ketahanan ekonominya yang morat-marit dan yang sangat rapuh ini, ditambah X-factor lain, yaitu yang datang dari luar negeri, yang berimbas langsung kepada keadaan didalam negeri.
Situasi itulah, yang kemudian melahirkan biaya produksi ekonomi menjadi menggelembung tinggi. Pada sisi lain justru demand Ramadhan yang sangat tinggi itu, juga melahirkan efek domino, yaitu harga-harga yang terus melangit. Lalu apa yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi? Nah ini jawabnya, sebenarnya sederhana. Yaitu Pengendalian. Apa itu? Pemerintah harus membuat kebijakan strategis yang dapat melahirkan stablisasi harga, tersedianya pasokan bahan baku, supaya setidaknya mengurangi suatu keniscayaan harga-harga yang meroket. Bagaimana siasahnya? Nah ini ada contoh di Negara maju seperti Jerman, yaitu dengan menurunkan Pajak. Ini dimaksudkan untuk memicu daya beli masyarakat (purchansing power), dampak dari pandemic kemarin. Dinegeri lain, malah Menteri keuangan Columbia, mengundurkan diri, karena rencana menaikan tarif pajak barunya, ditentang oleh masyarakat luas.
Indonesia, justru terbalik. Ia memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11%, per 1 April 2022, pada saat situasi ekonomi sedang collapse, harga-harga mulai tidak menentu, bahan bahan baku mulai berkurang serta demand yg tinggi berkenaan dengan memasukinya bulan Ramadhan. Bukan hanya PPN 11% saja yang mulai diberlakukan bulan April ini, juga simultan dengan harga Permatax mulai naik pada tgl 1/4/22, sehingga menambah beban masyarakat dan cost ekonomi lainya.
Sementara tariff toll juga dibeberapa ruas sdh mulai dengan tarif baru yang lebih tinggi. Ini akan segera disusul disana sini akan terjadi kenaikan harga yang signifikan. Jokowi pernah berkata, supaya mempunyai sense of crisis, tapi rupanya tidak didengar oleh Sri Mulyani dan Eric Thohir. Atau mungkin Pemerintah sudah tidak punya langkah ain, kecuali terus membani kehidupan rakyat banyak!? Jadi kebijakan yang harus diambil, yang ada dalam kewenangan negara adalah “memnunda berbagai kanaikan, pajak dan BBM, spy bisa memicu daya beli masyarakat”, tidak bisa dilakukan.
Catatan buram lainnya adalah, utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak. Dikutip dari laman APBN, Kementerian Keuangan terbaru atau per 28 Februari 2022, utang pemerintah sudah menembus Rp 7.014,58 triliun. Utang tersebut bertambah cukup signifikan apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada sebulan sebelumnya atau per 31 Januari 2022 yakni Rp 6.919,15 triliun.
Artinya, dalam rentan waktu sebulan, utang negara sudah bertambah sebesar Rp 95,43 triliun. Selain itu, utang pemerintah tersebut juga mencatatkan rekor baru, yakni menembus level di atas Rp 7.000 triliun.
Dengan bertambahnya utang pemerintah, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami kenaikan. Pada akhir Januari 2022, rasio utang terhadap PDB adalah 39,63 persen, sementara di akhir Februari meningkat menjadi 40,17 persen.
Situasi yang sangat parah ini, memerlukan perhatian khusus dari seluruh stake holder supaya hand in hand dapat segera memulihkan kembali perekonomian rakyat.
Tunda wacana IKN. Lempar jauh-jauh mikir ingin menunda pemilu 24. Atau lempar handuk putih saja?























