KUALA TANJUNG, BATUBARA — Fusilatnews Awan kelabu menggantung di atas kawasan industri Kuala Tanjung ketika sejumlah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tiba di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kamis siang, 13 November 2025. Tepat pukul 10.30 WIB, rombongan berseragam itu masuk ke gedung administrasi perusahaan pelat merah penghasil aluminium terbesar di Indonesia tersebut. Mereka datang bukan untuk inspeksi rutin—melainkan membawa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan dan perintah resmi Kepala Kejati Sumut.
Operasi itu menyasar inti nadi pengelolaan perusahaan. Ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Direktur Layanan Strategis, Direktur Pelaksana, Direktur Human Capital, Departemen Logistik/Pengadaan, ruang pengembangan bisnis, hingga gudang arsip tak luput dari pemeriksaan. Satu per satu lemari arsip dibuka, folder diangkat, dan dokumen diperiksa. Penggeledahan berlangsung hingga sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah agresif itu. “Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019,” ujar Anang, Jumat, 14 November 2025.
Dua Perusahaan, Satu Transaksi, Banyak Pertanyaan
Transaksi aluminium antara Inalum dan PT PASU Tbk pada 2019 itu sejak lama dikabarkan menyimpan ketidakwajaran. Sumber internal Inalum menyebut harga jual yang diduga tidak mengikuti standar pasar, sementara alur administrasi transaksi dinilai tak serapih transaksi bisnis korporasi BUMN pada umumnya. Celah-celah itulah yang kini ditelusuri penyidik.
Dalam penggeledahan kemarin, tim berhasil membawa pulang sejumlah dokumen penting:
• surat pengiriman dan penjualan aluminium,
• laporan keuangan terkait transaksi 2019,
• hingga dokumen internal lain yang dapat mengurai alur perencanaan, persetujuan, pengiriman, dan pembayaran.
“Barang bukti itu sangat terkait dengan perkara yang sedang disidik,” kata Anang.
Berbekal Izin Pengadilan
Penyidik tidak bergerak tanpa dasar. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Medan, Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Penetapan itu kemudian dieksekusi melalui Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Dengan dokumen yang kini berada di tangan penyidik, aparat berharap bisa menata ulang kronologi transaksi, mencari celah dugaan penyimpangan, dan memastikan siapa yang mengambil keuntungan dalam jual-beli aluminium tersebut.
Pintu Menuju Tersangka
Meski penyidik belum mengumumkan tersangka, rangkaian penggeledahan ini menandai pendalaman serius kasus. Praktik pengamanan dokumen internal perusahaan menjadi sinyal bahwa penyidik sudah mengantongi indikasi kuat adanya penyimpangan.
Jika bukti menguat, bukan tak mungkin penyidikan akan bergulir cepat—mengarah pada pemanggilan jajaran manajemen Inalum periode 2019, auditor internal, hingga perwakilan PT PASU Tbk.
Anang menyebut penggeledahan itu akan memperjelas kasus yang selama ini hanya berupa potongan informasi. “Setelah penggeledahan, kami berharap alat bukti semakin lengkap sehingga posisi perkara menjadi terang,” ujarnya.
Di Kuala Tanjung, aktivitas pabrik kembali berjalan normal. Namun bagi sebagian karyawan, kedatangan penyidik kemarin meninggalkan pertanyaan yang menggantung: seberapa dalam kasus ini akan membuka borok tata kelola salah satu BUMN strategis negeri ini?
























