Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai ratusan hingga ribuan persen di berbagai daerah dinilai sebagai bukti para pejabat daerah tidak memahami amanat penderitaan rakyat. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menilai kebijakan ini berpotensi memicu gejolak sosial luas, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai skenario untuk mengacaukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Di usia Indonesia yang sudah 80 tahun, rakyat ternyata belum sepenuhnya terbebas dari penjajahan. Jika dahulu penjajah berasal dari bangsa asing, kini penjajahan justru dilakukan oleh bangsa sendiri.
Rakyat semakin tercekik dengan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan para kepala daerah. Kenaikan yang mencapai ratusan hingga ribuan persen tentu memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Kasus perlawanan rakyat di Pati bisa menjadi contoh awal gejolak yang berpotensi meluas ke daerah lain jika Presiden tidak segera mengambil tindakan tegas. Kebijakan menaikkan PBB secara semena-mena hanya akan memicu kemarahan publik yang sudah berada di titik jenuh. Tidak tertutup kemungkinan, ada skenario besar di balik kebijakan ini untuk menciptakan kekacauan dan mengacaukan pemerintahan Presiden Prabowo.
GERAKAN DISTORSI TERHADAP PEMERINTAHAN PRABOWO
Jika kita amati, pemerintahan Prabowo justru sedang dihadapkan pada gerakan yang mendistorsi stabilitas negara, bahkan berasal dari orang-orang dalam pemerintahan sendiri.
Contoh yang menyakiti rakyat adalah kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK. Banyak cerita yang sampai kepada saya:
- Seorang warga hendak membayar biaya rumah sakit setelah keluarganya diizinkan pulang, tetapi rekeningnya diblokir.
- Seorang TKW asal Banyuwangi yang hendak pulang ke tanah air mendapati rekening tabungannya diblokir, padahal itu adalah hasil jerih payah bertahun-tahun.
- Teman saya yang menabung untuk hari tua pun mengalami nasib serupa.
Kini, ditambah lagi dengan kenaikan PBB hingga ribuan persen, jelas terlihat bahwa sebagian kepala daerah bersikap “aji mumpung” berkuasa dan sama sekali tidak merasakan Amanat Penderitaan Rakyat. Jika ini dibiarkan, keresahan bisa meluas dan mengancam stabilitas nasional.
PERNYATAAN MENTERI PERTANAHAN YANG MEMBUAT GADUH
Pernyataan Menteri Pertanahan yang mengancam akan menyita tanah yang “mangkrak” selama dua tahun jelas mengundang kegaduhan. Ditambah lagi ucapannya bahwa semua tanah adalah milik negara dan rakyat hanya diberi status, yang seolah mengaburkan fakta konstitusional.
Memang benar Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, tetapi amanat selanjutnya jelas: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaannya, apakah negara sudah benar-benar memakmurkan rakyatnya?
Mengapa korporasi asing dan aseng bisa menguasai 76% lahan di Indonesia? Bukankah ini bentuk penyelewengan kebijakan agraria? UU No. 5 Tahun 1960 sudah jelas membatasi luas kepemilikan tanah, namun nyatanya jutaan hektar jatuh ke tangan asing.
KISRUH BATAS WILAYAH DAN DAMPAKNYA
Belum lagi kebijakan Mendagri Tito Karnavian memindahkan status Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara. Langkah ini menuai protes keras dari masyarakat Aceh, memicu ketegangan, dan membuka kembali luka lama yang berpotensi memunculkan tuntutan kemerdekaan.
Masalah tanah bukan hanya persoalan aset, tetapi juga kedaulatan rakyat dan negara. Presiden dan pejabat negara telah bersumpah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang berarti melindungi hak rakyat atas tanahnya. Namun, kenyataannya, lahan-lahan strategis justru dikuasai oleh korporasi asing yang dilindungi oleh aparat negara.
KESIMPULAN
Kita mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengakhiri fenomena “matahari kembar” dalam kabinetnya, serta memberhentikan menteri-menteri yang lebih loyal kepada kekuasaan lama dan agenda politik dinasti daripada kepada rakyat dan negara.
Negara ini hanya akan selamat jika kembali kepada UUD 1945 yang murni dan konsekuen, menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

























