Fusilatnews – Air bah yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menghanyutkan rumah-rumah warga; ia juga menyapu bersih klaim pemerintah tentang kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Apa yang terjadi di Sumatera bukan sekadar curah hujan ekstrem — tetapi akibat dari negara yang salah membaca peta ruangnya sendiri. Di atas tanah yang longsor itu, kegagalan kebijakan tampak telanjang: tata ruang diabaikan, lingkungan dikeruk, izin-izin pembangunan longgar, sementara negara baru bicara koreksi setelah rakyat menjadi korban.
Dalam suasana yang masih dipenuhi lumpur dan jenazah yang belum semua ditemukan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi tata ruang secara komprehensif. “Kalau tahap tanggap darurat selesai, kami pasti evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” ujarnya di Semarang, Selasa (02/12/2025).
Pernyataan itu terdengar akrab — karena hampir selalu diulang setiap kali bencana besar terjadi. Pemerintah datang, melihat kerusakan, lalu berjanji merevisi tata ruang. Namun, di balik janji itu ada satu fakta yang jarang diakui: negara selama ini membiarkan praktik pemanfaatan ruang yang melawan daya dukung lingkungan.
Negara Tak Pernah Benar-benar Menjaga Ruang
Jika ditarik ke belakang, persoalan banjir dan longsor di Sumatera tak lahir dalam semalam. Pemerintah daerah memberi izin pembangunan di lereng yang tidak stabil. Kawasan resapan dan hulu sungai digarap menjadi perkebunan dan pemukiman. Instrumen pengawasan lemah. Penegakan hukum nyaris tak terdengar.
Setiap tahun, daerah mengirim laporan peringatan tentang kerusakan lingkungan ke pusat. Setiap tahun pula, pemerintah pusat memuji diri dengan istilah “mitigasi”, “adaptasi”, dan “kolaborasi lintas sektor”. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya: tata ruang diperlakukan elastis — bisa dibengkokkan untuk investasi, bisa dilonggarkan untuk proyek strategis, bisa dinegosiasikan ketika kepentingan ekonomi lebih keras mengetuk pintu daripada jeritan alam.
Hingga akhirnya bencana datang, dan negara kembali berdiri di reruntuhan sambil menggenggam kata-kata janji evaluasi.
Belajar dari Jakarta — Atau Mengulang Kesalahannya?
Nusron mengutip contoh Jakarta sebagai model evaluasi tata ruang yang pernah berhasil dilakukan. Namun kritiknya sederhana: apakah benar Jakarta sudah adaptif? Atau justru menjadi kota yang terus mengejar solusi tambal sulam karena penegakan tata ruang yang lemah?
Pengalaman ibu kota menunjukkan bahwa evaluasi tanpa konsistensi hanya menjadi dokumen revisi, bukan perubahan nyata. Perumahan tetap muncul di kawasan sempadan sungai. Bangunan komersial tetap naik di zona rawan banjir. Ruang terbuka hijau tidak pernah mencapai target. Dan negara tetap mengamini, melalui izin, kompromi, atau diam.
Jika model seperti ini diterapkan ke Sumatera, evaluasi hanya akan menjadi ritual birokratis setelah bencana — bukan pencegahan terhadap bencana berikutnya.
Masalah Utama: Ketiadaan Keberanian Politik
Kementerian ATR/BPN memang memegang peran teknis, tetapi inti masalahnya sejak lama adalah keberanian politik untuk berkata “tidak”. Tidak kepada developer yang ingin membangun di area rawan longsor. Tidak kepada korporasi yang mengincar hulu sungai. Tidak kepada kepala daerah yang menjadikan izin kawasan sebagai komoditas kekuasaan.
Tanpa keberanian politik itu, RTRW hanyalah sederet peta di atas meja rapat — indah, rapi, tetapi tidak punya daya melawan kepentingan.
Nusron benar ketika menyebut bahwa banyak bencana berawal dari praktik pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan. Tetapi pernyataan itu mengandung ironi tersembunyi: ketidaksesuaian itu sering terjadi dengan persetujuan negara sendiri.
Bencana Sumatera: Alarm Terakhir?
Banjir bandang dan longsor ini seharusnya menjadi alarm yang tidak lagi bisa diabaikan. Kerugian ekonomi, trauma warga, dan kerusakan ekologis yang terjadi bukan biaya yang bisa ditutupi dengan revisi dokumen RTRW. Bencana ini adalah peringatan bahwa negara harus menggeser orientasi pembangunannya: dari mengejar angka investasi jangka pendek menuju perlindungan ruang hidup jangka panjang.
Evaluasi tata ruang pascabencana memang penting. Tetapi jauh lebih penting adalah mencegah evaluasi itu menjadi janji kosong yang hanya muncul ketika kamera media sudah mengarah.
Jika negara terus gagal menjaga batas antara ruang alam dan ruang manusia, bukan hanya Sumatera yang akan tenggelam — tetapi juga rasa percaya publik bahwa negara mampu melindungi mereka.

























