Pelat nomor kendaraan perseorangan, akan diganti dengan warna dasar putih yang semulanya berwarna dasar hitam,. Ini mengacu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor
Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut direncanakan dimulai pada bulan depan atau Juni 2022. “Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan,” kata Brigjen Pol Yusri dikutip dari GridOto.com, Minggu (15/5/2022).
Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih. “Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu,” paparnya.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik. “Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya, ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam. Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
























