Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Mantan caleg dari PDI Perjuangan, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih pada tahun 2019-2024.
“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Dikutip Detik.com Minggu 22 Mei 2022.
Ali menuturkan hal itu agar informasi yang diterima KPK bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Ali khawatir penyampaian informasi di ruang publik justru akan menghambat proses pelacakan yang sedang dilakukan KPK.
KPK menegaskan Perburuan tetap dilakukan sampai meminta bantuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Harun ke luar negeri.
KPK juga sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk membantu mencari Harun. Selain itu juga bekerjasama dengan lembaga internasional untuk memburu Harun Masiku.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO (daftar pencarian orang) HM (Harun Masiku) ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, KPK diminta untuk jujur jika tidak mampu menangkap Harun Masiku.
Menurut Febri, jika KPK serius untuk mencari buron Harus Masiku, lebih baik dicari dan dibuktikan.
“Kalau memang KPK gak mampu tangkap Harun Masiku, Ya udahlah akuin saja, Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami,” cuit Febri dalam akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (22/5/2022).
Febri meminta KPK membuktikan keseriusannya jika tetap bersikeras mencari buronan itu. KPK, kata Febri, bisa membuktikannya dengan mencari dan mendapatkan hasilnya.
“Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil,” ujarnya.
Febri lantas mempertanyakan perbedaan tanggal Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) di website KPK dan dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri. Febri mempertanyakan kebenaran di antara dua tanggal itu.
“Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020. Mana yang benar?” ucap Febri.





















