Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Entah siapa yang benar: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ataukah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Saat putri mendiang pedangdut legendaris A Rafiq itu mencoba “menjamah”, mantan Kapolda Jateng itu membantah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026) dini hari. Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Fadia Arafiq.
Usai diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa, sambil mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Fadia mengatakan saat KPK melakukan penangkapan, dirinya sedang bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di sebuah rumah.
Entah rumah siapa. Rumah Fadia di Pekalongan, ataukah rumah Luthfi di Semarang. Yang jelas, Luthfi sendiri membantah klaim Fadia itu. KPK pun menyatakan OTT itu digelar di Semarang. Baru kemudian dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat di pusat pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Luthfi mengaku saat Fadia ditangkap, politikus Partai Golkar itu sedang tidak bersama dirinya. Bahkan Luthfi mengaku tidak tahu-menahu ihwal lokasi penangkapan istri dari Ashraf, warga Malaysia yang sudah menjadi WNI dan kini menjadi anggota DPR RI.
Pertanyaannya, siapa yang benar: Fadia atau Luthfi?
Jika Luthfi benar, pertanyaannya, mengapa Fadia mencoba “menjamah” atau menyentuh, “nyakot” (menggigit) atau bahkan menyeret-nyeret nama Luthfi? Buat apa? Apa buat minta perlindungan atau untuk “bargaining power” (daya tawar)?
Jika Fadia yang benar, lalu mengapa Luthfi tidak ikut ditangkap?
Penyidik KPK kebanyakan dari Polri. Luthfi adalah pensiunan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Para penyidik KPK yang junior itu mungkin saja segan dengan Luthfi yang senior dan bintang dua, sehingga tidak berani menangkap mantan Kapolda Jateng itu.
Benarkah? Kita tidak tahu pasti. Seperti kita juga tidak tahu pasti apakah kebersamaan Fadia dengan Luthfi, seperti klaim mantan penyanyi dangdut itu, dalam rangka menyerahkan “upeti”, bukan sekadar minta izin karena tidak bisa menghadiri acara Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Di sinilah perlunya KPK memanggil Luthfi untuk diperiksa sebagai saksi, “cross check”, apakah benar klaim Fadia itu?
Apalagi penyidik KPK sudah terbukti tidak berani melawan polisi seperti yang diduga terjadi pada saat hendak menangkap Harun Masiku awal tahun 2020 lalu. Akibatnya, calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu kabur hingga saat ini.
Mungkinkah hal yang sama terjadi dengan penyidik KPK saat menangkap Fadia, tidak berani menangkap Luthfi?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024























