Pada Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud Md melalui Deputi Hukum mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Jakarta – Fusilatnews – Kubu pasangan calon Presiden / Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar – Mahfud melayangkan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ada 5 point petitum yang diajukan ke MK.
Pada Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud Md melalui Deputi Hukum mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Senin 25 Maret kemarin Mahkamah Konstitusi menerbitkan nomor register Permohonan PHPU dari Ganjar Mahfud yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait.
5 poin petitum yang dimohonkan Ganjar dan Mahfud kepada MK
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

























