Jakarta – Fusilatnews – Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat.
Dalam peraturan dasar negara, setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Setiap individu atau sekelompok masyarakat berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri apa tindakan layanan kesehatan yang penting untuk dirinya sendiri.
Kebijakan itulah yang mendasari upaya industri bidang kesehatan Indonesia yang secara aktif mempersiapkan sistem layanan kesehatan yang berkelanjutan untuk menjaga kesehatan masyarakat secara terpadu.
Dengan tujuan bahwa lambat laun masyarakat akan memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap kesehatan, ekspektasi pada layanan kesehatan, serta inovasi dalam perawatan kesehatan dan infrastrukturnya yang semakin meningkat.
Munculnya Intruksi Presiden terkait penghematan anggaran sebesar lebih dari Rp 300 triliun mendorong Kementerian dan lembaga negara memangkas anggaran mereka masing-masing, dan ini menimbulkan kekhawatiran di Masyarakat terkait layanan Kesehatan kepada masyarakat.
Untuk memenuhi kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterapkan pemerintah. Kemenkes melakukan penyisiran anggaran kesehatan di Kementerian Kesehatan
“Kita melakukan reprioritisasi dari anggaran-anggaran yang bisa dipotong. Sudah diidentifikasi cukup banyak,” ujar Budi usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen.