Jakarta – FusilatNews –Pemerintah tengah meluruskan wacana terkait libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 H atau 2025 Masehi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah “libur sekolah,” melainkan mengganti konsep tersebut menjadi “pembelajaran saat Ramadan.”
Menurut Abdul Mu’ti, draf mengenai konsep belajar-mengajar selama Ramadan sudah selesai dibahas dan akan diumumkan melalui surat edaran (SE). Dalam pembahasan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto turut dilibatkan. “Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama,” ujarnya saat dikutip dari Antara pada Jumat (17/1/2025).
Awal Wacana Libur Sekolah di Bulan Ramadan
Wacana ini pertama kali disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo HR Syafi’i, pada 30 Desember 2024. Ia mengusulkan kebijakan serupa yang pernah diterapkan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang meliburkan sekolah selama Ramadan pada akhir 1999 dan awal 2000.
Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum diputuskan. Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin, juga menyebutkan bahwa pihak Kementerian Agama masih dalam tahap mengkaji kemungkinan libur selama Ramadan, terutama bagi sekolah-sekolah non-pesantren.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan ini melibatkan lintas kementerian dan belum final. “Untuk libur ini melibatkan banyak kementerian. Jadi, kita belum bisa putuskan,” katanya di Semarang, Senin (6/1/2025).
Tanggapan DPR
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi pengurangan jam belajar atau libur parsial dibandingkan libur penuh selama Ramadan. “Dengan skema libur parsial, target kurikulum tetap dapat dicapai tanpa membebani murid selama Ramadan,” kata Hetifah pada Selasa (14/1/2025).
Skema yang Dibahas Pemerintah
Tiga opsi terkait pembelajaran selama Ramadan telah dibahas:
- Libur penuh selama Ramadan dengan kegiatan siswa diisi aktivitas keagamaan.
- Libur sebagian, misalnya awal Ramadan libur beberapa hari, kemudian masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri.
- Sekolah tetap masuk penuh seperti biasa.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa kebijakan tersebut harus seragam antara sekolah umum dan madrasah untuk menghindari kebingungan. “Pengumuman resmi menunggu surat edaran keluar,” ujarnya.
Dampak Kebijakan pada Guru
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi wacana libur penuh selama Ramadan karena dinilai berpotensi merugikan guru, terutama yang berstatus honorer. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebutkan bahwa libur sekolah dapat mengurangi pendapatan guru, termasuk komponen biaya transportasi.
“Kondisi ini membebani guru, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, ketika kebutuhan hidup meningkat,” ungkapnya.
Keputusan akhir mengenai konsep pembelajaran Ramadan akan segera diumumkan melalui surat edaran bersama setelah semua kementerian mencapai kesepakatan.


























