Jakarta – FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto akan merealisasikan program penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM mulai pekan depan. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok tersebut akibat berbagai tantangan ekonomi, termasuk pandemi Covid-19.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, program ini akan diluncurkan pada minggu kedua bulan Januari 2025. Sebanyak 3.000 penerima manfaat direncanakan hadir dalam acara peluncuran tersebut.
“Tadi Pak Presiden menyampaikan, minggu depan kita akan meluncurkan program ini. Sebanyak 3.000-an penerima manfaat diundang untuk mendapatkan penghapusan utang. Saat ini, kami sedang membahas teknis pelaksanaannya. Insya Allah Pak Presiden akan hadir, tinggal menunggu jadwal beliau,” kata Maman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Target Penghapusan Utang
Maman menjelaskan bahwa program ini menargetkan sekitar 67.000 petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai penerima manfaat awal. Utang yang akan dihapus adalah utang-utang macet yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan perbankan.
“Dari data yang ada, sekitar 1 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia sudah masuk daftar penghapusbukuan. Namun, untuk tahap ini, potensinya mencapai 67.000 penerima manfaat dengan total utang sekitar Rp 2,4 triliun hingga Rp 2,5 triliun,” jelasnya.
Maman juga menuturkan bahwa target akhir program ini adalah menghapus utang hingga 1 juta pelaku UMKM dengan total nominal mencapai Rp 14 triliun.
Manfaat untuk Bank dan Penerima
Penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban para pelaku UMKM tetapi juga membantu perbankan mengurangi angka non-performing loan (NPL). Dengan berkurangnya NPL, bank tidak perlu mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang besar.
“Ini sebenarnya menguntungkan bank karena utang-utang tersebut sudah masuk daftar hapus buku. Jadi, dari sisi keuangan tidak ada masalah,” tambah Maman.
Payung Hukum
Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024. Aturan ini memberikan legitimasi kepada bank untuk menghapus piutang yang tidak produktif.
Kendati demikian, penghapusan utang hanya berlaku untuk debitur yang sudah masuk daftar penghapusbukuan bank-bank milik negara (Himbara). Selain itu, terdapat batasan nominal, yakni maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Fokus pada Kelompok Terdampak
Penghapusan utang ini diberikan kepada debitur yang terdampak oleh bencana alam, pandemi, atau situasi lain yang menyebabkan kesulitan ekonomi. Adapun pelaku UMKM yang dinilai masih mampu melunasi utangnya tidak termasuk dalam program ini.
Prabowo berharap, langkah ini dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk melanjutkan usaha mereka, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan negara.
“Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, perikanan, dan usaha kecil. Mereka adalah produsen pangan yang sangat penting bagi bangsa ini,” ujar Prabowo.
Apakah ada bagian yang perlu ditambahkan atau disesuaikan?