• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Baru

fusilat by fusilat
December 11, 2022
in MPR
0
Momentum Jokowi Cawapres 2024 Sebagai Titik Balik Perubahan
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Baru

1. MPR sekarang

a. Terdiri dari Dua Unsur yaitu: (i) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 575 anggota, dan (ii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 136 anggota, seluruh anggota MPR 711 orang.

b. Kewenangan:

i. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

ii. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

iii. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

iv. Ini berarti kewajiban kerja atau tugas MPR hanya beberapa hari dalam lima tahun, jika tidak ada kegiatan amademen UUD 1945 dan presiden dan/atau wakil presiden tidak perlu diberhentikan. Kondisi ini sangat boros dan tidak seimbang dengan uang negara ratusan miliar rupiah yang dihabiskannya.

v. Diatasnya, sebagian tugas penting legislatif yang lain, yang seharusnya dikerjakan oleh MPR, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

vi. Di sisi lain, azas Trias Politika mengatakan bahwa tugas MPR butir b.ii dan b.iii, diatas, seharusnya merupakan tugas lembaga yudikatif dan bukan tugas lembaga legislatif.

c. Bongkar MPR sekarang dan jadikan MPR Baru yang akan mengembalikan Indonesia ke jalur yang benar untuk mencapai Indonesia maju, bebas orang miskin dan rawan miskin, yang secara simultan tercapainya amanah Pembukaan UUD 1945 untuk Indonesia yang berdaulat di kanca internasional. 

2. MPR Baru

a. Anggota MPR Baru tetap terdiri dari dua unsur seperti MPR sekarang tetapi dengan unsur yang berbeda. Kedua unsur MPR baru itu adalah: (i) anggota DPD (131 anggota) dan anggota Utusan Semua Golongan (USG) (393 anggota). Dua per tiga anggota MPR Baru adalah anggota Utusan Semua Golongan;

b. Anggota DPD tetap dipilih langsung oleh rakyat seperti biasanya;

c. Anggota Utusan Semua Golongan terdiri:

i. Utusan Golongan:

1. Golongan agama;

2. Golongan masyarakat adat;

3. Golongan seni budaya, sekonomi kreatif, dan atlit;

4. Golongan profesional:

a. Guru/Dosen;

b. Pakar hukum, ekonomi, kebijakan publik, dan sains dan teknologi, dan

c. Tenaga medis.

ii. Golongan terpilih berdasarkan lotre/undian dengan kriteria/eligibility sebagai berikut:

1. Opsi pertama:

a. Berumur 18 tahun atau sudah menikah;

b. Tidak pernah dikenakan sanksi pidana korupsi, dan

c. Sehat jasmani dan rohani.

2. Opsi kedua:

a. Berumur minimal 32 tahun;

b. Pendidikan minimal S1;

c. Tidak pernah kena sanksi pidana korupsi;

d. Bukan miliarder atau orang kaya, dan

e. Sehat jasmani rohani.

d. Baik sistem lotre/undian maupun sistem MPR Baru perlu didukung oleh sistem teknologi yang deterministik, dapat diuji oleh siapa saja dengan menggunakan alat/devices apa saja, dan, dapat dilakukan dimana saja.

e. MPR (baru) berfungsi sebagai Majelis Tinggi. Setara, antara lain, dengan Senat (USA), House of Lords/Peerages (UK), Dewan Negara (Malaysia), dan Senado ng Pilipinas (Filipina).

f. Fungsi MPR (baru) setara dengan Majelis Tinggi di beberapa negara termaksud yaitu menyetujui/menolak RUU yang diajukan oleh DPR (Majelis Rendah). MPR Baru secara penuh melaksanakan fungsi legislatif yang konsisten dengan azas Trias Politika Montesquie.

3. Parlemen Baru Indonesia (Inisatif)

a. Terdiri dari dua kamar yaitu Majelis Tinggi (MPR) dan Majelis Rendah (DPR)

b. Tugas dan fungsi utama Parlemen adalah legislasi sesuai dengan prinsip Trias Politika Montesquie.

4. Lembaga Kepresidenan Baru (Inisiatif)

a. Pemerintah menjalankan UU;

b. Presiden memiliki hak veto atas RUU yang sudah disetujui MPR (baru)

5. Latar Belakang

a. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

b. Perintah ini diabaikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dan diperburuk oleh kondisi pemilih akar rumput kita yang sering disebut sebagai “Pemilih Norak”.

c. Komunikasi (kampanye) Calon Kepala Daerah dan Calon anggota legislatif ke pemilih norak termaksud perlu berpola komunikasi langsung (door to door) dengan menggunakan banyak sekali Tim Sukses (Timses) sehingga sangat mahal dan diluar nalar.

d. Alm. Tjahjo Kumolo pernah mengatakan bahwa untuk berhasil mendapatkan kursi DPR, seorang Caleg (DPR) ada yang menghabiskan uang hingga Rp46 miliar. Itu untuk kasus Pileg 2019 loh.

e. Dalam nuansa yang sama tetapi perspektif berbeda, Menko Polhukam Mahfud M.D. mengatakan bahwa sekitar 92 persen Calon Kepala Daerah dibiayai oleh Cukong.

f. Ini berarti hanya miliarder atau antek cukong yang berkesempatan maju sebagai Calon Kepala Eksekutif Daerah dan sebagai Calon Anggota Legislatif. Implikasinya, pejabat negara terpilih termaksud lebih memperhatikan para cukong dan/atau kepentingan pribadi untuk kompensasi biaya kampanye. Perhatian untuk menciptakan efisiensi pemerintahan dan keuangan negara di nomor duakan dan terlihat tendensi yang sangat kuat terjadinya kolusi kronis antara pejabat legislatif dengan pejabat eksekutif. Implikasinya, terbengkalainya perintah pembukaan UUD 1945 untuk Indonesia yang bebas orang miskin dan orang rawan miskin dan untuk memajukan Indonesia yang sejajar dengan negara-negara maju. Di sisi lain, hal ini bermuara pada banyak sekali dari mereka itu, pejabat negara terpilih,  yang terjerat kasus korupsi.

g. Hanya sebagian kecil saja golongan masyarakat Indonesia yang memiliki wakil di MPR. Orang-orang, seperti kita semua disini rasanya, yang memiliki kapasitas dan integritas mumpuni, serta berbagai golongan masyarakat lain yang ada, tidak memiliki kesempatan meraih jabatan pejabat negara terpilih termaksud, dengan sistem dan lingkungan yang ada sejauh ini.  Kita bukan miliarder dan para cukong tidak tertarik dengan orang-orang seperti kita, umumnya. Kesempatan termaksud baru akan hadir jika Pemilih Norak sudah menjadi Pemilih Keren. Namun, ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, beberapa generasi lagi, 25 hingga 50 tahun, jika narasi Indonesia lenyap 2030 tidak menjadi kenyataan.

h. Logis jika kita menginginkan untuk tidak menunggu lagi Pemilih Norak menjadi Pemilih Keren. Do something. Nasib kita bersama jangan dibiarkan terus tergantung dengan Pemilih Norak. Perlu diciptakan MPR Baru yang sebagian besar anggotanya tidak dipilih oleh Pemilih Norak.

i. Marwah sistem baru termaksud adalah terjaminnya kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Yes we can. Bersama kita bisa.

Koordinator Inisiatif Pembentukan lembaga MPR Baru, Kang Mizan.

Sabtu, 03 Desember 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Relawan Gemes, Jokowi Kencengin, Rakyat Marah

Next Post

Krisis Pupuk Dunia: Dampaknya bagi Indonesia

fusilat

fusilat

Related Posts

Pasca Putusan MK, Gerindra Mulai  Merayu Gibran
MPR

Ahmad Muzani Terpilih Jadi Ketua MPR

October 3, 2024
MPR Bertekad Pulihkan Nama Baik Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur
MPR

MPR Bertekad Pulihkan Nama Baik Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur

September 30, 2024
Diputuskan Bersalah, Bambang “Goliath” Soesatyo Tersungkur oleh Tangan M “David” Azhari
Crime

Diputuskan Bersalah, Bambang “Goliath” Soesatyo Tersungkur oleh Tangan M “David” Azhari

June 25, 2024
Next Post
Krisis Pupuk Dunia: Dampaknya bagi Indonesia

Krisis Pupuk Dunia: Dampaknya bagi Indonesia

Menakutkan! Cash is The King Ancaman Baru Ekonomi RI di 2023

Menakutkan! Cash is The King Ancaman Baru Ekonomi RI di 2023

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist