Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Baru
1. MPR sekarang
a. Terdiri dari Dua Unsur yaitu: (i) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 575 anggota, dan (ii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 136 anggota, seluruh anggota MPR 711 orang.
b. Kewenangan:
i. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
ii. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
iii. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
iv. Ini berarti kewajiban kerja atau tugas MPR hanya beberapa hari dalam lima tahun, jika tidak ada kegiatan amademen UUD 1945 dan presiden dan/atau wakil presiden tidak perlu diberhentikan. Kondisi ini sangat boros dan tidak seimbang dengan uang negara ratusan miliar rupiah yang dihabiskannya.
v. Diatasnya, sebagian tugas penting legislatif yang lain, yang seharusnya dikerjakan oleh MPR, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.
vi. Di sisi lain, azas Trias Politika mengatakan bahwa tugas MPR butir b.ii dan b.iii, diatas, seharusnya merupakan tugas lembaga yudikatif dan bukan tugas lembaga legislatif.
c. Bongkar MPR sekarang dan jadikan MPR Baru yang akan mengembalikan Indonesia ke jalur yang benar untuk mencapai Indonesia maju, bebas orang miskin dan rawan miskin, yang secara simultan tercapainya amanah Pembukaan UUD 1945 untuk Indonesia yang berdaulat di kanca internasional.
2. MPR Baru
a. Anggota MPR Baru tetap terdiri dari dua unsur seperti MPR sekarang tetapi dengan unsur yang berbeda. Kedua unsur MPR baru itu adalah: (i) anggota DPD (131 anggota) dan anggota Utusan Semua Golongan (USG) (393 anggota). Dua per tiga anggota MPR Baru adalah anggota Utusan Semua Golongan;
b. Anggota DPD tetap dipilih langsung oleh rakyat seperti biasanya;
c. Anggota Utusan Semua Golongan terdiri:
i. Utusan Golongan:
1. Golongan agama;
2. Golongan masyarakat adat;
3. Golongan seni budaya, sekonomi kreatif, dan atlit;
4. Golongan profesional:
a. Guru/Dosen;
b. Pakar hukum, ekonomi, kebijakan publik, dan sains dan teknologi, dan
c. Tenaga medis.
ii. Golongan terpilih berdasarkan lotre/undian dengan kriteria/eligibility sebagai berikut:
1. Opsi pertama:
a. Berumur 18 tahun atau sudah menikah;
b. Tidak pernah dikenakan sanksi pidana korupsi, dan
c. Sehat jasmani dan rohani.
2. Opsi kedua:
a. Berumur minimal 32 tahun;
b. Pendidikan minimal S1;
c. Tidak pernah kena sanksi pidana korupsi;
d. Bukan miliarder atau orang kaya, dan
e. Sehat jasmani rohani.
d. Baik sistem lotre/undian maupun sistem MPR Baru perlu didukung oleh sistem teknologi yang deterministik, dapat diuji oleh siapa saja dengan menggunakan alat/devices apa saja, dan, dapat dilakukan dimana saja.
e. MPR (baru) berfungsi sebagai Majelis Tinggi. Setara, antara lain, dengan Senat (USA), House of Lords/Peerages (UK), Dewan Negara (Malaysia), dan Senado ng Pilipinas (Filipina).
f. Fungsi MPR (baru) setara dengan Majelis Tinggi di beberapa negara termaksud yaitu menyetujui/menolak RUU yang diajukan oleh DPR (Majelis Rendah). MPR Baru secara penuh melaksanakan fungsi legislatif yang konsisten dengan azas Trias Politika Montesquie.
3. Parlemen Baru Indonesia (Inisatif)
a. Terdiri dari dua kamar yaitu Majelis Tinggi (MPR) dan Majelis Rendah (DPR)
b. Tugas dan fungsi utama Parlemen adalah legislasi sesuai dengan prinsip Trias Politika Montesquie.
4. Lembaga Kepresidenan Baru (Inisiatif)
a. Pemerintah menjalankan UU;
b. Presiden memiliki hak veto atas RUU yang sudah disetujui MPR (baru)
5. Latar Belakang
a. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
b. Perintah ini diabaikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dan diperburuk oleh kondisi pemilih akar rumput kita yang sering disebut sebagai “Pemilih Norak”.
c. Komunikasi (kampanye) Calon Kepala Daerah dan Calon anggota legislatif ke pemilih norak termaksud perlu berpola komunikasi langsung (door to door) dengan menggunakan banyak sekali Tim Sukses (Timses) sehingga sangat mahal dan diluar nalar.
d. Alm. Tjahjo Kumolo pernah mengatakan bahwa untuk berhasil mendapatkan kursi DPR, seorang Caleg (DPR) ada yang menghabiskan uang hingga Rp46 miliar. Itu untuk kasus Pileg 2019 loh.
e. Dalam nuansa yang sama tetapi perspektif berbeda, Menko Polhukam Mahfud M.D. mengatakan bahwa sekitar 92 persen Calon Kepala Daerah dibiayai oleh Cukong.
f. Ini berarti hanya miliarder atau antek cukong yang berkesempatan maju sebagai Calon Kepala Eksekutif Daerah dan sebagai Calon Anggota Legislatif. Implikasinya, pejabat negara terpilih termaksud lebih memperhatikan para cukong dan/atau kepentingan pribadi untuk kompensasi biaya kampanye. Perhatian untuk menciptakan efisiensi pemerintahan dan keuangan negara di nomor duakan dan terlihat tendensi yang sangat kuat terjadinya kolusi kronis antara pejabat legislatif dengan pejabat eksekutif. Implikasinya, terbengkalainya perintah pembukaan UUD 1945 untuk Indonesia yang bebas orang miskin dan orang rawan miskin dan untuk memajukan Indonesia yang sejajar dengan negara-negara maju. Di sisi lain, hal ini bermuara pada banyak sekali dari mereka itu, pejabat negara terpilih, yang terjerat kasus korupsi.
g. Hanya sebagian kecil saja golongan masyarakat Indonesia yang memiliki wakil di MPR. Orang-orang, seperti kita semua disini rasanya, yang memiliki kapasitas dan integritas mumpuni, serta berbagai golongan masyarakat lain yang ada, tidak memiliki kesempatan meraih jabatan pejabat negara terpilih termaksud, dengan sistem dan lingkungan yang ada sejauh ini. Kita bukan miliarder dan para cukong tidak tertarik dengan orang-orang seperti kita, umumnya. Kesempatan termaksud baru akan hadir jika Pemilih Norak sudah menjadi Pemilih Keren. Namun, ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, beberapa generasi lagi, 25 hingga 50 tahun, jika narasi Indonesia lenyap 2030 tidak menjadi kenyataan.
h. Logis jika kita menginginkan untuk tidak menunggu lagi Pemilih Norak menjadi Pemilih Keren. Do something. Nasib kita bersama jangan dibiarkan terus tergantung dengan Pemilih Norak. Perlu diciptakan MPR Baru yang sebagian besar anggotanya tidak dipilih oleh Pemilih Norak.
i. Marwah sistem baru termaksud adalah terjaminnya kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Yes we can. Bersama kita bisa.
Koordinator Inisiatif Pembentukan lembaga MPR Baru, Kang Mizan.
Sabtu, 03 Desember 2022

























