Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan. Belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut, pihaknya akan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus law tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul pengesahan RUU Kesehatan resmi menjadi UU tentang kesehatan yang sebelumnya mendapatkan perlawanan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan. yang membuat ancaman untuk melaksanakan pemogokan bila Ruu itu disahkan oleh DPR.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi ancaman mogok kerja dari sejumlah organisasi profesi kesehatan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan. menurut Budi bahwa adanya perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar di negara demokrasi.
“Saya rasa di alam demokrasi ini, saya sangat menghargai perbedaan pendapat, diskursus, itu adalah hadiah dari krisis keuangan tahun 1998. Jadi saya tidak ingin mundur balik, bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” kata Budi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Selanjutnya Budi meminta, perbedaan itu disampaikan dengan cara yang sehat dan berintelektual. Ia pun mengaku terbuka kapan pun jika ada pihak yang datang kepadanya untuk menyampaikan masukan atau keluhan.
Budi menegaskan tidak akan menutup komunikasi pada siapa pun. “Enggak akan menutup pintu, WA saya akan balas dan terbuka untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap argumen pembelaannya terkait UU Kesehatan ini. Hal ini bertujuan agar pihak lain terbuka untuk mempertimbangkan dari mana argumen yang paling tepat.
“Biarkanlah demokrasi itu terjadi, tapi lakukan itu dengan benar, dengan intelek, tanpa emosi. Kata-kata kasar dan yang tidak penting, dan nanti masyarakat melihat mana argumen yang baik atau tidak,” kata Budi.
“Tapi kita juga mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama, masing-masing punya argumentasi yang berbeda,” ucap Budi.
Sebelumnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi itu sudah berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU tidak dihentikan.
Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan. Belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut, pihaknya akan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus law tersebut.
Padahal kata dia, organisasi profesi memiliki peran penting dalam mengatur anggota-anggotanya yang notabene para tenaga kesehatan di Indonesia.
Organisasi profesi termasuk organisasi perawat adalah garda utama yang melakukan pengawalan dan memberikan sanksi etik, utamanya ketika terdapat kasus malapraktik yang dilakukan oleh para nakes.
“Konsolidasi terus kita lakukan. Bahkan PPNI kemarin rapat nasional, memutuskan kita secara kolektif bisa melakukan mogok kerja, cuti pelayanan dalam konteks untuk memberikan perlawanan proses atas RUU Kesehatan yang menurut kita sangat tidak dijamin,” ungkap Harif belum lama ini
DPR RI sudah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna Selasa 911/7) kemarin.

























