Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama atas pernyataan Menag Yaqut terkait toa masjid yang seolah dibandingkan dengan anjing yang menggonggong.
Roy menilai, pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia melanjutkan, Menag Yaqut dapat dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual statement Menag Yaqut, dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan pentingnya kepantasan seorang pejabat dalam berbicara di ruang publik.
Apalagi jika berkomentar dengan membandingkan sesuatu hal yang suci dan baik dengan suara hewan najis.
“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah,” kata Cholil dikutip dalam Twitter pribadinya @cholilnafis, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak terkait kinerja sebuah pejabat negara. Namun, hal itu soal kepantasan berbicara di ruangan publik sehingga seyogyanya dapat menggunakan tata bahasa yang lebih baik lagi.
“Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid yang seolah distilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis (24/2/2022)