Mahfud mengatakan, pohaknya juga menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yang masuk ke rekening. Dimana dana BOS yang mula-mula masuk ke institusi, kemudian berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
Lamongan – Fusilatnews – Pemerintah hanya fokus menindak pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Itu bukan laporan dari pemerintah, Itu laporan dari masyarakat bersama MUI
“Apa yang kita tindak? Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal. Kalau Majelis Ulama (MUI) itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Rabu (12/7)
Menurut Mahfud, Pesantren Al Zaytun bersama Raden Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank. Dimana 145 rekening di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang.
Pembekuan dilakukan lantaran ada uang-uang masuk ke situ dan dikeluarkan dengan sangat mencurigakan.
“Kemarin, kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pohaknya juga menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yang masuk ke rekening. Dimana dana BOS yang mula-mula masuk ke institusi, kemudian berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
“Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ. Nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi,” kata Mahfud.

























