• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pasal Gratifikasi sebagai Landasan Asas Hukum Pidana dengan Pembuktian Terbalik

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 6, 2024
in Feature, Law
0
Kaesang dan Bea Cukai Halim: Dugaan Kuat Adanya Gratifikasi, Sebaiknya Segera Diusut
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Gratifikasi dapat terjadi antara individu dengan individu atau antara individu dengan sekelompok orang (kolektivitas). Selain itu, gratifikasi juga bisa melibatkan kelompok dengan kelompok atau lebih dari satu individu, di mana salah satu pihak yang terlibat haruslah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, Pejabat Publik, atau Penyelenggara Negara.

Makna dari Pasal tentang Gratifikasi, menurut Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa gratifikasi adalah pemberian atau hadiah dalam arti luas. Ini meliputi uang, barang, diskon untuk barang-barang mewah atau elektronik (seperti televisi, ponsel, kulkas, AC, kipas angin), perhiasan (seperti kendaraan bermotor, emas, intan, berlian, mutiara), komisi, atau jasa (seperti perawatan tubuh, pijat, layanan seksual), pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan (pesawat, kereta api, kendaraan bermesin), tiket bioskop, dan segala bentuk tiket pertunjukan lainnya. Termasuk di dalamnya adalah fasilitas penginapan dan wisata, pengobatan gratis, dan pemberian material atau imaterial lainnya yang bernilai dari pihak swasta atau korporasi kepada pejabat publik, atau terkait dengan promosi jabatan, baik antar pejabat maupun kepada keluarga pejabat publik tersebut. Semua ini didasari oleh potensi hubungan kepentingan bisnis atau keuntungan antara kedua atau beberapa pihak, atau adanya manfaat yang diharapkan atau telah diperoleh (take and give).

Pembuktian gratifikasi dalam UU Tipikor dilakukan dengan prinsip pembuktian terbalik. Penyidik KPK hanya perlu menanyakan asal-usul barang dan hubungan peruntukannya, dan meminta klarifikasi serta bukti-bukti dari terduga, terinvestigasi, atau tersangka. Dalam hal ini, pemberi dan penerima gratifikasi harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak memiliki hubungan kepentingan pekerjaan, jabatan, atau proyek yang harus melalui proses tender atau faktor penunjukan tertentu. Mereka juga harus menunjukkan bahwa pemberian dan penerimaan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, atau bahwa hubungan mereka hanya bersifat emosional atau kekerabatan.

Contoh gratifikasi yang tidak termasuk dalam jeratan pasal gratifikasi adalah hadiah yang dapat dibuktikan berasal dari keponakan atau kerabat yang pernah tinggal bersama dan dididik, atau dari anak terlantar yang kini telah sukses. Atau, hadiah tersebut diperoleh dari sayembara yang sah, warisan, atau bisnis legal milik pasangan yang telah ada sebelum pernikahan.

Dengan demikian, pasal gratifikasi adalah semi-pembuktian terbalik yang bersifat khusus, yang hanya berlaku dalam konteks hubungan bisnis atau keuntungan antara pihak swasta dengan pejabat publik atau penyelenggara negara. Namun, pasal ini tidak mencakup harta yang jelas-jelas dimiliki pejabat publik, meskipun tidak logis jika dilihat dari penghasilan resmi mereka. Pembuktian gratifikasi hanya bisa dilakukan jika ada indikasi hubungan antara pemberian barang atau jasa dengan tugas atau jabatan pejabat publik tersebut.

Oleh karena itu, gratifikasi adalah bentuk pembuktian hukum terbalik yang sayangnya masih terbatas dalam ruang lingkup yang kecil, meskipun pelanggaran korupsi sering kali bersifat masif dan kasat mata.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengacara Keluarga ARL Minta Kemenkes Beri Beasiswa ke Peserta PPDS berani Laporkan Perundungan

Next Post

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026
Feature

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN
Feature

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
Next Post
Kepo Jokowi di Pilkada 2024

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

Lagi-Lagi, Dana Haji

Kemenag Sarang Penyamun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...