Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Dukungan Suara Terhadap Presiden Prabowo Masih Kurang Signifikan
Salah satu dasar hukum terkait hapusnya hak atas tanah akibat proses alam tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Proses alam ini, seperti erosi atau abrasi, menyebabkan terbentuknya tanah timbul yang statusnya secara hukum menjadi dikuasai oleh negara.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tanah timbul sering kali berubah status menjadi tanah yang memiliki surat keterangan seperti girik, hibah, atau jual beli, hingga akhirnya diperjualbelikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, tanah tersebut dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM), baik secara sah maupun melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.
Status tanah timbul ini dapat berasal dari proses abrasi yang menghilangkan daratan, atau dari tanah ulayat yang terkikis oleh air laut. Untuk menentukan status tanah secara jelas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu dilibatkan, terutama dalam menegaskan batas wilayah berdasarkan peta besar daerah pesisir, seperti di Pesisir Utara Pulau Jawa.
Pemagaran Laut Sebagai Alih Isu PSN PIK 2
Fenomena pemagaran laut di kawasan PIK 2 dapat dilihat sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai protes dan penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Kritik yang deras terhadap proyek ini diduga mendorong para pelaksana kebijakan untuk menciptakan narasi baru yang dapat meredam gejolak publik.
Lebih jauh lagi, proyek pemagaran laut ini menjadi bagian dari strategi alih isu politik yang tidak terlepas dari berbagai kegagalan pemerintahan Jokowi selama satu dekade terakhir. Dari masalah seperti proyek IKN yang mangkrak, mobil Esemka yang gagal menjadi produk unggulan, hingga berbagai janji politik yang tidak terealisasi, semua ini berpotensi “disulap” melalui narasi pengalihan isu seperti pemagaran laut.
Tuntutan Publik dan Masa Depan Demokrasi
Di tengah berbagai kritik terhadap pemerintahan Jokowi, dukungan publik kepada Prabowo Subianto sebagai figur oposisi dinilai masih kurang signifikan. Sebagai calon pemimpin, Prabowo perlu menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menghadapi oligarki serta kepentingan politik sisa-sisa kekuasaan Jokowi. Dalam hal ini, filosofi fiat justicia ruat caelum—”keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh”—harus menjadi pegangan utama.
Prabowo juga tampaknya memberi sinyal kepada rakyat untuk bergerak lebih aktif. Pernyataan melalui para pendukungnya, seperti Nusron Wahid, menunjukkan ajakan untuk menghadirkan kekuatan massa yang nyata sebagai bentuk dukungan moral. Dengan kata lain, perjuangan politik ini tidak cukup hanya dilakukan melalui wacana, melainkan perlu aksi nyata yang masif dan terorganisasi.
Kesimpulan
Pemagaran laut di kawasan PIK 2 hanyalah satu dari sekian banyak isu yang mencerminkan manipulasi kebijakan dalam pemerintahan saat ini. Rakyat memiliki peran penting untuk memastikan bahwa suara mereka benar-benar terdengar, baik melalui protes maupun keterlibatan aktif dalam proses demokrasi. Akhirnya, hanya dengan kekuatan kolektif rakyat, keadilan dapat ditegakkan dan masa depan bangsa dijaga dari pengaruh oligarki dan manipulasi politik.


























