FusilatNews- Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. Salah satu nama baru yang santer diberitakan adalah Fahmi Alamsyah
Namanya mencuat saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru Irjen Ferdy Sambo di balik kematian tragis Brigadir J beberapa waktu lalu. Fahmi disorot setelah ada skenario kematian yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Terkait hal itu, terdapat laporan bahwa, skenario tersebut bahwa Ferdy Sambo dibantu oleh Penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah. Ia disebut-sebut membantu Ferdy Sambo membuat skenario. Kapolri menetapkan Ferdy Sambo lah yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Sambo juga dinyatakan merekayasa kronologi seakan terjadi saling tembak dengan Brigadir Yoshua.
Sigit menekankan, tim khusus akan melakukan pengusutan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Kepada awak media, Kapolri Sigit menyatakan komitmennnya akan mengusut kasus ini secara transparan. Termasuk nama Fahmi Alamsyah. “Kami sedang melakukan pendalaman kalau ditemukan nanti kita proses,” ujar dikutip okezone.com, Selasa, 9
Sigit menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ucap Sigit.
Padahal, Sigit memastikan bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Akibat tindakannya ini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Selain Sambo, sudah ada dua tersangka lainnya terkait penembakan Brigadir J.
Sementara itu, 28 personel Polri lainnya yang melanggar kode etik dalam menangani kasus Brigadir Yoshua ini juga dapat dipidana, menurut Menkopolhukam Mahfud MD.

























