• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Penyertaan dan Pembantuan dalam Kasus Bharada E

fusilat by fusilat
August 13, 2022
in Feature
0
Bharada E Ajukan Sebagai Justice Collaborator, Pengacara : Perlu Dilindungi

Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Hariman Satria

Kematian Brigadir J akibat “tembak-menembak” sesama anggota Polri di rumah Kadiv Propam (non aktif) Irjen FS menjadi berita yang paling populer dalam dua pekan terakhir. Semua media arus utama baik cetak maupun elektronik mewartakan peristiwa tersebut. Penyidik Bareskrim Polri antara lain telah menersangkakan Bharada E sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu artinya, dalam melakukan pembunuhan, tersangka tidaklah sendiri melainkan bersama-sama dengan orang lain.

Terlepas dari proses penersangkaan kepada Bharada E, hal yang menarik dijelaskan secara akademik adalah mengenai penggunaan pasal penyertaan (deeleneming) dan pembantuan (medeplichtige) kepada tersangka. Bagaimanakah konteks teori dan norma dari kedua konsep hukum pidana tersebut?

Penyertaan

Secara anatomis-sistematis, penyertaan berada di bawah Bab 1 Buku 1 KUHP, mulai dari Pasal 55 sampai dengan Pasal 62. Dalam hal ini, penyertaan sesungguhnya merupakan bagian dari ketentuan umum (asas-asas umum) KUHP. Sehingga ia bukanlah jenis delik yang mandiri melainkan hanya memperluas cakupan pelaku yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itulah, setiap delik yang pelakunya lebih dari satu, penyidik mutatis mutandis akan menerapkan pasal penyertaan. Sebagai misal: Kombes A sakit hati kepada B karena perselingkuhannya dengan seorang perempuan bernama C dibocorkan oleh B kepada D istri Kombes A. Si A kemudian menyampaikan kepada E, F, G, dan H untuk menghabisi B. Pada saat B sedang istirahat di rumah dinas milik A, datanglah E menggunakan mobil dinas Kombes A dengan mengantar F dan G.

Saat itu pula F dan G melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yang membuat B tak sadarkan diri. Tidak berselang lama, muncul si H dengan membawa pistol milik Kombes A kemudian menembak B saat itu juga, di kaki, dada, dan kepala sehingga menyebabkan kematian B. Setelahnya, E membersihkan tempat kejadian kemudian mengantar H keluar kota agar tidak dicurigai oleh kepolisian. Dalam hal yang demikian, penyidik akan menggunakan Pasal 338 kemudian di-juncto-kan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Guna menghindari distorsi informasi mengenai penyertaan, maka saya akan mengutip rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi: …dipidana sebagai pelaku tindak pidana: ke-1, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari rumusan tersebut, konteks pelaku dalam penyertaan, dapat meliputi: (1) orang yang melakukan perbuatan (pleger); (2) orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen pleger); (3) orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger); dan (4) orang yang menganjurkan dilakukannya perbuatan (uitlokker).

Agar lebih lebih mudah dipahami, saya akan menjelaskan secara detail mengenai beberapa istilah dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut, yakni; pertama, yang melakukan perbuatan (plegen). Dalam konteks ini, pelaku adalah orang yang berbuat sendirian dan perbuatannya memenuhi unsur delik. Bila dilihat lebih luas lagi, plegen, bahkan dapat meliputi: pleger, doen pleger, medepleger, dan uitlokker.

Kaitannya dengan ilustrasi yang saya contohkan di atas, pelaku pembunuhan terhadap B adalah si H. Bisa juga dikatakan bahwa H merupakan pleger. Jika diperluas lagi, F dan G juga merupakan pelaku, demikian pula E. Meskipun begitu, penyidik masih akan memilah peran masing-masing pelaku dalam mewujudkan delik. Sehingga dapat dibedakan secara jernih siapa yang bertindak sebagai pelaku.

Kedua, menyuruh melakukan (doenplegen). Jika dilihat dari peristilahannya, sudah jelas bahwa pelaku dalam konteks ini terdiri atas dua orang atau lebih, yang pada saat mewujudkan delik masing-masing memiliki posisi yang berbeda. Orang yang menyuruh melakukan acapkali disebut sebagai manus domina sedangkan orang yang disuruh melakukan disebut sebagai manus ministra. Dengan demikian, tergambar dengan jelas bahwa manus ministra adalah alat yang digunakan oleh manus domina untuk melakukan perbuatan pidana. Kata lainnya, manus domina menggunakan tangan manus ministra untuk mewujudkan perbuatan pidana yang dikehendakinya.

Para ahli hukum pidana kemudian memberi penegasan bahwa doenplegen mesti memenuhi 3 syarat: (1) alat yang dipakai untuk melakukan perbuatan pidana adalah orang. (2) orang yang disuruh tidak mempunyai kesengajaan atau kealpaan. (3) orang yang disuruh tidak dapat dijatuhi pidana (Hieriej, 2016). Hubungannya dengan ilustrasi di atas, Kombes A dapat saja diposisikan sebagai manus domina sedangkan si H merupakan manus ministra.

Ketiga, turut serta melakukan (medeplegen). Dalam hal ini, yang dikategorikan sebagai pelaku adalah lebih dari satu. Diantara para pelaku ada kesepahaman secara batin dan mereka bersama-sama mewujudkan perbuatan pidana. Hanya saja peran masing-masing pelaku bisa saja berbeda satu sama lain. Sehingga, ada kemungkinan di antara para pelaku perannya minim tetapi masih dianggap turut serta dalam mewujudkan delik. Dalam medeplegen keterlibatan para pelaku membutuhkan adanya kesengajaan (dolus). Dalam ilustrasi di atas, sudah dapat dipastikan bahwa E, F, G, dan H telah turut serta melakukan delik pembunuhan terhadap B.

Keempat, menganjurkan atau menggerakkan (uitlokking). Dalam konteks ini, ada dua pihak dalam mewujudkan delik yakni yang digerakkan untuk melakukan delik dan yang menggerakkan atau menganjurkan. Orang yang menganjurkan acapkali disebut sebagai aktor intelektual sedangkan orang yang digerakkan/dianjurkan disebut sebagai aktor materiil. Melihat peran aktor intelektual sebagai penganjur maka dapat dipastikan ia melakukannya dengan suatu kesengajaan (dolus) sebagaimana dalam medeplegen.

Mengenai penganjuran, kiranya dapat dilihat Pasal 55 ayat (1) sebagaimana telah saya kutipkan di atas, ada lima motif limitatif dalam penganjuran, ialah: (a) memberi atau menjanjikan sesuatu; (b) menyalahgunakan kekuasaan atau martabat; (c) dengan kekerasan; (d) dengan ancaman atau penyesatan; (e) memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Merujuk dari rumusan normatif tersebut, orang digerakkan atau dianjurkan harus dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, maka penganjur tidak dapat dipidana.

Pembantuan

Mengenai pembantuan dapat dilihat pada Pasal 56 KUHP yang berbunyi: …dipidana sebagai pembantu kejahatan: ke-1, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Ke-2, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian, terdapat dua bentuk pembantuan, yakni (1) pembantuan pada saat kejahatan dilakukan, (2) pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.

Jika dicermati, konsep mengenai pembantuan hampir tidak ada bedanya dengan doenplegen dan uitlokking yakni mesti ada dua pihak yang mewujudkan delik, ialah pelaku atau pembuat (de hoofd dader) dan pembantu (medeplichtige). Syarat lain yang juga sama adalah dalam pembantuan mesti ada kesengajaan (dolus) sebab tidak mungkin ada pembantuan karena kelalaian (culpa).

Merujuk dari ilustrasi di atas, pembuat delik adalah si H sedangkan E membantu pada saat dan setelah kejahatan pembunuhan kepada B dilakukan.

Hariman Satria, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari

Dikutip dari detik.com,Kamis 11 Agustus 2022.

Tags: Brigadir J

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisiku Sayang – Polisiku Jalang

Next Post

Brigadir J dan Dunia Kecil vs Dunia Besar

fusilat

fusilat

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Brigadir J dan Dunia Kecil vs Dunia Besar

Brigadir J dan Dunia Kecil vs Dunia Besar

Negara-Negara Se Eropa Tolak Paspor Baru RI, Apa Kata Imigrasi?

Negara-Negara Se Eropa Tolak Paspor Baru RI, Apa Kata Imigrasi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist