Oleh: Entang Sastratmadja
Judul tulisan ini, “Petani Sejahtera, Bangsa Berdaya”, bertujuan menegaskan keberadaan petani sekaligus menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Petani berhak hidup sejahtera, dan pemerintah wajib mewujudkannya.
Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV. Hak ini termasuk hak mendapatkan kesejahteraan, antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang mendapat perlindungan hukum sebagai pemulia tanaman.
Tugas utama pemerintah, sesuai amanah undang-undang, adalah mensejahterakan masyarakat, termasuk para petani. Namun kenyataannya, kondisi hidup petani saat ini masih memprihatinkan. Pelayanan publik yang cepat, terjangkau, efektif, dan efisien masih jauh dari harapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sejahtera berarti aman, sentosa, dan makmur. W.J.S. Poewodarminto (2015) menjelaskan bahwa kesejahteraan adalah kondisi aman, makmur, dan bebas dari gangguan atau kesulitan. Dalam konteks petani hari ini, kesejahteraan masih sebatas angan-angan. Fakta menunjukkan banyak petani hidup sengsara, penuh keprihatinan.
Petani padi, khususnya yang disebut petani gurem, menjadi gambaran warga bangsa yang masih terjerat kemiskinan. Lebih menyedihkan lagi, Sensus Pertanian 2023 menunjukkan jumlah petani gurem selama 10 tahun terakhir meningkat signifikan. Hal ini menandakan lahan pertanian semakin sempit akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta kepemilikan lahan petani yang semakin menyusut, melemahkan kedaulatan mereka atas tanahnya sendiri.
Petani gurem—mereka yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar—sudah sering dibahas, bahkan dicari solusinya, namun sampai kini belum ditemukan. Mereka tetap menjadi potret anak bangsa yang hidup dalam kesusahan berkepanjangan.
Badan Pusat Statistik mencatat, dalam 10 tahun terakhir (2013-2023), jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) gurem naik dari 14,25 juta menjadi 16,89 juta, meningkat 18,49%. Kenaikan ini jelas bukan prestasi, melainkan alarm bahwa pembangunan petani harus diperlakukan secara khusus. Pembangunan petani tidak boleh lagi menjadi bagian dari pembangunan pertanian; ia harus berdiri sendiri.
Petani hanya akan sejahtera jika solusi cerdas lahir untuk menuntaskan masalah pokok. Dua persoalan besar yang mengancam mereka adalah: alih fungsi lahan yang semakin liar dan alih generasi petani. Alih fungsi lahan menjadi kawasan industri atau pemukiman berlangsung tanpa kendali, sekaligus diikuti alih kepemilikan lahan.
Masalah alih generasi juga serius. Kaum muda perdesaan enggan menjadi petani. Pekerjaan sebagai petani padi dianggap tidak menjanjikan, sehingga banyak yang memilih migrasi ke kota. Dua masalah ini tidak boleh disepelekan. Jika kebijakan pemerintah salah, anak cucu kita yang menanggung akibatnya. Ruang pertanian yang memadai dan petani yang mau bercocok tanam adalah bukti bahwa pertanian masih hidup di negeri ini.
Jika pemerintah mampu memberikan solusi nyata, semangat untuk mensejahterakan petani bisa diwujudkan. Pertanyaannya tinggal satu: adakah niat untuk menjalankannya? Jawaban tegas: harus ada!
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja
























