FusilatNews- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan perpanjangan dan penerbitan pelat nomor khusus QH, RF, dan IR. Pelat nomor tersebut biasa dikenal sebagai pelat nomor khusus atau rahasia. Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu. Kebijakan Korlantas Polri itu berawal dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat nomor tersebut dan lainnya. Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Ia menyebut aturan tersebut diberlakukan atas aspirasi dari masyarakat yang kerap bermasalah serta arogan saat berada di ruas jalan protokol.
“Nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, dikutip Rmol.id Kamis (26/1). Yusri menjelaskan sebagai gantinya pihak Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat.
Nomor pelat tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas.
“Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” Jelasnya.

























