Jakarta-FusilatNews — Dugaan penguasaan mayoritas saham PT Cahaya Inti Sentosa oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), perusahaan milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan, tengah menjadi sorotan publik. PT PANI dilaporkan memiliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88 miliar di PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menggenggam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Banten. Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan keberadaan pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan tersebut.
Sertifikat HGB di Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB dan Hak Milik (SHM) memang telah diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang. “Setidaknya ada 263 bidang tanah dengan status HGB di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang lainnya dimiliki oleh perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang tanah dengan status SHM,” jelas Nusron dalam konferensi pers pada Senin (21/1).
Kontroversi dan Implikasi Hukum
Keberadaan sertifikat di kawasan laut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa wilayah perairan laut adalah milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan. Nusron mengakui perlunya audit dan investigasi lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami sedang menelusuri bagaimana prosedur penerbitannya. Jika ada pelanggaran hukum atau penyimpangan administratif, maka sertifikat-sertifikat ini dapat dibatalkan,” ujar Nusron.
Reaksi Publik dan Pemerintah Daerah
Masyarakat dan aktivis lingkungan mempertanyakan dampak ekologis dari keberadaan pagar laut tersebut. “Pagar laut ini mengganggu ekosistem pesisir dan memutus akses nelayan lokal untuk mencari ikan,” kata Taufik Hidayat, Ketua Forum Nelayan Tangerang. Ia juga meminta pemerintah bertindak tegas untuk melindungi hak masyarakat pesisir.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terlanggar dan lingkungan pesisir tetap terjaga,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Langkah Berikutnya
Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian kasus ini secara transparan. “Kami juga mengimbau perusahaan-perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan tim investigasi. Semua pihak harus taat pada aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir yang strategis dan rentan terhadap eksploitasi.