Jakarta-Fusilatnews – Pada 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama advokat, Hotman Paris Hutapea.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda dengan jumlah sama.
Kasus ini berawal dari konflik antara Hotman Paris dan mantan asistennya, Iqlima Kim, yang sempat diwakili oleh Razman sebagai kuasa hukum. Dalam proses hukum yang berjalan, Hotman menuding Razman melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan-pernyataan di ruang publik dan media elektronik.
Jaksa kemudian mendakwa Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim menyatakan bahwa unsur pencemaran nama baik terbukti secara sah dan meyakinkan. “Terdakwa Razman Arif Nasution dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” kata hakim ketua di ruang sidang.
Meski begitu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Razman bersikap kooperatif selama persidangan. Namun, majelis menilai perbuatan Razman telah merugikan nama baik pihak lain dan menimbulkan kegaduhan publik.
Pihak Razman belum menyatakan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. Sementara itu, Hotman Paris yang hadir dalam persidangan menyebut vonis tersebut sebagai bentuk keadilan hukum.

























