Rapat paripurna kembali digelar setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Dari total 575 Anggota DPR, 290 Anggota DPR dianggap hadir dan sisanya dianggap tidak hadir.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, (5/3/ 2024 ) siang ini . Rapat paripurna kembali digelar setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Dari total 575 Anggota DPR, 290 Anggota DPR dianggap hadir dan sisanya dianggap tidak hadir.
Rendahnya kehadiran anggota DPR untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR mengancam rencana penggunaan angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu
Sedangkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menegaskan bahwa aspirasi dari rakyat adalah soal masalah pengangguran dan mendorong penciptaan lapangan kerja, bukan soal wacana pengajuan hak angket.
Kamrussamad mengatakan aspirasi perihal kesejahteraan adalah hal yang mendesak bagi rakyat untuk ditindaklanjuti DPR. Sebab, banyak penduduk yang belum tentu bisa memenuhi kebutuhan dasar bagi anak-anaknya.
“Kita bisa menyaksikan bagaimana masyarakat kita hari ini, kerja hari ini hanya untuk makan besok, bahkan kalau sakit hari ini mereka harus berutang di warung,” kata Kamrussamad.
Dia mengingatkan jangan sampai hak angket menjadi respons dari pihak-pihak yang tidak siap kalah. Menurut dia, sifat tidak siap kalah dalam Pemilu merupakan respons terburuk.
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III itu mengatakan Pemilu yang telah diselenggarakan sebanyak enam kali di masa reformasi ini semuanya berjalan dengan baik. Bahkan, kata dia, Pemilu 2024 menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar, karena melibatkan 164 juta partisipasi rakyat secara langsung.
“Lebih besar daripada Pemilu terakhir di Amerika Serikat yang hanya 158 juta partisipasi,” kata dia.
Dia menilai wacana hak angket yang akan digulirkan itu membahayakan bagi kelangsungan demokrasi. Karena, menurutnya, saat ini sudah ada instrumen hukum yang bisa digunakan jika ada kecurangan dalam Pemilu.
“Kita melaksanakan enam Pemilu dan semua berjalan baik, dari pemilu-pemilu kita telah melakukan pembenahan dan perbaikan, baik dari revisi undang-undang, maupun pelaksanaan yang kita jalankan melalui pengawasan penyelenggara pemilu,” katanya.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan desakan agar lembaga parlemen tersebut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah rapat paripurna pada Selasa (05/03/2024)
.
Akan tetapi, suara-suara yang diutarakan melalui interupsi itu belum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna perdana sejak penyelenggaraan pemilu ini.
Dalam rapat paripurna itu, desakan agar DPR menggunakan hak angketnya pertama kali diutarakan oleh Aus Hidayat Nur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan profesional,” kata Aus ketika menginterupsi rapat paripurna.
Wacana hak angket mengemuka setelah kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendorong partai pendukungnya untuk mengajukan ini.
Dalam perkembangannya, kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun turut menggaungkan.
Survei Litbang Kompas pada 26-28 Februari 2024 juga menunjukkan bahwa 62,2% responden setuju jika DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga sempat menyatakan bahwa lima fraksi di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket. Kelima fraksi itu yakni PKS, Nasdem, PKB, PDI-Perjuangan, dan PPP.
Namun dalam rapat paripurna tersebut, hanya anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menyinggung soal hak angket.
Dalam interupsinya, Aus Nur Hidayat mengatakan ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan Pemilu 2024.
Apabila kecurigaan itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai UU. Kalaupun tidak terbukti, menurutnya ini bisa menjadi sarana untuk mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu.
Lulu Nur Hamidah dari Fraksi PKB juga menyatakan “menerima begitu banyak aspirasi dari banyak pihak” terkait hak angket.
“Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberi kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi. Di sini lah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat,” tuturnya.
“Kita tidak boleh tinggal diam,” sambung Lulu.
Sementara itu, Aria Bima dari PDIP menyatakan “berharap” pimpinan DPR dapat menyikapi seruan mengenai “hal-hal yang perlu dicermati terkait pemilu ke depan”.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, interpelasi, atau angket atau apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi aturan kita dan mengoptimalkan fungsi pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu kemarin. Walaupun tanda-tanda itu sudah kelihatan dari awal,” ujar Aria.
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mewakili Ketua DPR RI Puan Maharani, yang sedang mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan Dunia 2024 di Paris, Prancis.
Rapat paripurna tersebut kembali digelar setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Dari total 575 Anggota DPR, 290 Anggota DPR dianggap hadir dan sisanya dianggap tidak hadir.
Usul hak angket di DPR digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Ganjar mendorong partai politik pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Jika DPR tak siap dengan hak angket, dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Aus.






















