Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) . Calon pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Akun SSCASN juga dapat digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK secara online. Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat Link Instansi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki ijazah pendidikan formal sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
- Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penerima.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).
- Memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing (jika ada).
- Memiliki sertifikat kesehatan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
- Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi terkait.
- Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tempat lainnya yang ditentukan oleh instansi penerima.
- Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang menjalani ikatan dinas atau beasiswa dari instansi lain.
- Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di instansi lain.
- Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang atau tindakan terorisme.
- Memiliki pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.
Bagaimana Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
- Daftar akun SSCASN dengan link https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor KTP dan alamat email yang valid. Anda akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan ke email
- Login ke akun SSCASN dengan menggunakan username dan password yang telah Anda dapatkan. Pastikan Anda mengubah password Anda dengan yang mudah diingat dan aman.
- Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, yaitu CPNS atau PPPK. Anda hanya dapat memilih salah satu jenis seleksi. Jika Anda memilih CPNS, maka Anda harus memilih formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian Anda. Jika Anda memilih PPPK, maka Anda harus memilih formasi jabatan fungsional yang sesuai dengan sertifikat kompetensi atau lisensi yang Anda miliki.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda unggah adalah asli dan benar. Jika terdapat kesalahan atau kecurangan, maka pendaftaran Anda akan dibatalkan.
- Cetak kartu pendaftaran yang berisi data diri, nomor pendaftaran, jenis seleksi, formasi jabatan, dan jadwal seleksi. Simpan kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar CPNS atau PPPK 2023.
Apa Saja Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Seleksi administrasi, yaitu tahapan untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon pelamar. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan website instansi penerima.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu tahapan untuk mengukur kemampuan dasar calon pelamar, seperti kemampuan intelegensia umum, kemampuan karakteristik pribadi, dan kemampuan bidang studi. SKD dilakukan secara online dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta SKD harus membawa kartu pendaftaran, KTP, dan alat tulis saat mengikuti tes.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu tahapan untuk mengukur kemampuan spesifik calon pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku kerja. SKB dilakukan secara online atau offline tergantung dari jenis jabatan yang dilamar. Peserta SKB harus membawa kartu pendaftaran, KTP, dan dokumen pendukung lainnya saat mengikuti tes.
Download Dokumen jadwal resmi CPNS dan PPPK 2023
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News