Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Peribahasa ini tampaknya paling tepat menggambarkan sikap Bambang Soesatyo—anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan kini Ketua MPR RI ke-15. Dalam opininya di rubrik Kolom detik.com berjudul “Amandemen Kelima UUD NRI 1945 untuk Optimalisasi Praktik Ketatanegaraan” yang tayang Selasa (15/7/2025) pukul 07:59 WIB, Bamsoet—sapaan akrabnya yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar—mengusulkan amandemen kelima UUD 1945, setelah sebelumnya dilakukan empat kali amandemen antara tahun 2000 hingga 2002.
Yang menarik, Bamsoet mengklaim bahwa usulannya tidak lahir dari ruang hampa, melainkan didorong oleh kenyataan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewarisi berbagai persoalan serius: maraknya korupsi, terpecahnya masyarakat, kegaduhan politik tanpa akhir, serta melemahnya ketahanan ekonomi nasional.
Ia menyebut kerusakan itu sebagai akibat dari buruknya tata kelola kekuasaan, hukum, dan etika publik yang selama ini diselimuti masalah struktural. Secara implisit, Bamsoet menuding pemerintahan sebelumnya—yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo—telah meninggalkan warisan yang buruk.
Namun di sinilah peribahasa tadi menjadi relevan: menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Bukankah Partai Golkar berada dalam lingkar kekuasaan selama dua periode pemerintahan Jokowi (2014–2019 dan 2019–2024)? Artinya, Golkar ikut bertanggung jawab atas kerusakan dan kemunduran yang kini dikeluhkan Bamsoet sendiri. Apalagi, Bamsoet bukan hanya bagian dari pemerintahan saat itu, tetapi juga menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPR dan kemudian Ketua MPR—dua lembaga yang seharusnya bisa memainkan peran pengawasan dan penyeimbang kekuasaan.
Pertanyaannya, mengapa kini Bamsoet justru seolah ingin lepas tangan, bahkan mencuci tangan, dari semua kerusakan yang terjadi di era Jokowi?
Bamsoet juga menyoroti dominasi oligarki dalam pemerintahan. Menurutnya, oligarki tidak pernah memikirkan rakyat karena hanya mengejar keuntungan untuk kelompoknya sendiri. Ia menilai, kooptasi oleh oligarki telah melemahkan sistem check and balances hingga nyaris tak berfungsi. Akuntabilitas etis di kalangan pejabat publik, katanya, mendekati titik nol, sehingga tak heran jika korupsi merajalela dan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Namun, pertanyaan kritis kembali muncul: bukankah Partai Golkar juga merupakan bagian dari oligarki itu sendiri? Jika oligarki dianggap sebagai sumber kehancuran sistem politik, mengapa Golkar tetap bertahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bersama tujuh partai lainnya—minus PDI Perjuangan? Mengapa Golkar tidak mengambil sikap sebagai oposisi atau penyeimbang?
Dan jika korupsi yang ia soroti begitu marak, bukankah beberapa pelakunya berasal dari partainya sendiri? Cukup menyebut dua nama besar: mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Lagi-lagi, Bamsoet menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.
Dalam tulisannya, Bamsoet juga mengkritik penegakan hukum yang tebang pilih, hingga adanya dugaan rekayasa kasus pidana, dan menyayangkan independensi aparat hukum yang kian pudar.
Namun, bukankah penunjukan dan pengawasan terhadap para aparat hukum seperti Kapolri, Hakim Agung, Hakim MK, pimpinan KPK, hingga Komisioner KY dilakukan oleh DPR RI—tempat Bamsoet menjadi anggotanya bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III yang membidangi hukum dan aparat penegak hukum? Jaksa Agung pun merupakan mitra kerja Komisi III. Sekali lagi, kritik itu kembali memantul ke dirinya sendiri.
Jika perjalanan reformasi sarat masalah sebagaimana yang diurai Bamsoet, pertanyaannya: mengapa solusinya harus amandemen UUD 1945? Bukankah amandemen bisa melebar ke berbagai arah yang tak terkontrol—bahkan bisa membuka kotak Pandora seperti usulan kembali ke UUD 1945 asli? Yang lebih penting dari amandemen justru siapa yang menjalankan konstitusi, bukan isi konstitusinya semata. Semangat dan integritas para penyelenggara negara jauh lebih menentukan daripada sekadar perubahan teks konstitusi.
Sebagus apa pun pasal-pasal dalam UUD, jika para pelaksana negaranya korup, tak berintegritas, dan tunduk pada kepentingan oligarki, maka negara tetap akan berjalan pincang. Konstitusi memang bukan kitab suci yang tak boleh diubah, tapi terlalu sering mengamandemennya justru menandakan bangsa ini tak punya visi jangka panjang.
Bamsoet dalam opininya menyatakan setuju dengan gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden diajukan presiden terpilih untuk disetujui MPR. Bamsoet menilai ini akan mencegah jebakan koalisi transaksional.
Namun, tafsir berbeda bisa muncul: justru dengan model seperti itu, politik transaksional bisa semakin subur karena penentuan wakil presiden akan jadi arena tawar-menawar politik di MPR.
Pada akhirnya, usulan Bamsoet soal amandemen patut dianggap sebagai retorika kosong—omon-omon belaka. Ia tidak memulai dari dirinya sendiri dan partainya. Soal dominasi oligarki, misalnya, mengapa Golkar tidak lebih dulu keluar dari KIM Plus dan mengambil sikap sebagai oposisi di parlemen?
Orang Jawa bilang, jarkoni—bisa berujar, tapi tak bisa nglakoni. Nah, itulah Bamsoet.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)























