**Denpasar – Fusilatnews** – Sebanyak sembilan oknum polisi di wilayah hukum Polda Bali dipecat dengan tidak hormat karena diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk perzinaan, pelecehan seksual, penipuan, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika.
“Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9).
Ia menambahkan, keputusan ini mulai berlaku sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT), di mana kesembilan oknum tersebut sudah bukan lagi merupakan anggota Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, jangan sampai hal ini terjadi pada kita,” imbuhnya.
Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan oknum polisi yang diberikan punishment berupa PTDH atau pemecatan adalah sebagai berikut:
1. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aiptu Mario Ferreira dari Ditpolairud Polda Bali karena tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripda Putu Aditya Prabowo dari Ditpolairud Polda Bali karena tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/518/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana dari Yanma Polda Bali karena pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
4. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Made Karma Wiryana, S.H., dari Polresta Denpasar karena tindak pidana perzinaan.
5. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Wayan Suartana, S.H., dari Polresta Denpasar karena tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
6. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Permana Kusuma dari Polsek Kuta Selatan karena tindak penyalahgunaan narkoba.
7. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/522/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Nyoman Sardika dari Polres Buleleng karena tindak penyalahgunaan narkoba.
8. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Komang Rai Puspa dari Polres Jembrana karena tindak pidana pencurian.
9. **Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024** tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Alit Astawa dari Polres Badung karena tindak penyalahgunaan narkoba.























