Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ada yang luput dari perhatian publik. Yakni, Sadarestuwati dari PDI Perjuangan, dan Rayahyu Saraswati dari Partai Gerindra, yang ikut joget-joget saat Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus lalu, serta Deddy Sitorus, juga dari PDIP yang pernyataannya merendahkan rakyat, namun mereka tidak dipecat dari DPR.
Dalam sebuah talkshow di televisi belum lama ini, Deddy mengaku tak mau disamakan dengan rakyat jelata seperti tukang becak dan sebagainya.
Mengapa hingga kini Sadarestuwati, Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto yang akrab disapa Sara, dan Deddy Sitorus belum dipecat partai masing-masing dari DPR?
Diketahui, Partai NasDem sudah menonaktifkan dua kadernya dari DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafah Urbach. Partai Amanat Nasional (PAN) pun melakukan hal yang sama kepada dua kadernya, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya. Pun, Partai Golkar yang sudah menonaktifkan Addies Kadir, kadernya yang menjadi Wakil Ketua DPR.
Musababnya sama: pernyataan mereka ihwal tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan yang membuat gaduh di masyarakat sehingga memicu aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan.
Lalu, mengapa Sara yang ikut joget-joget saat sidang MPR tidak dipecat dari DPR? Apakah karena Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini merupakan keponakan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra?
Ataukah karena Gerindra tidak memberlakukan standar yang sama dengan NasDem dan PAN kepada kadernya?
Mengapa pula Sadarestuwati dan Deddy Sitorus tidak dipecat dari DPR oleh PDIP? Apa karena partai berlambang kepala banteng ini tidak memberlakukan standar yang sama dengan NasDem dan PAN kepada kedua kadernya?
Padahal, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut hadir di Istana Negara, Jakarta, bahkan ikut mendampingi Prabowo saat menggelar konferensi pers, Ahad (31/8/2025), bersama pimpinan-pimpinan parpol lainnya seperti PAN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Pertemuan Prabowo dengan pimpinan-pimpinan parpol itulah yang menghasilkan out put NasDem dan PAN menonaktifkan kader-kadernya.
Jangan-jangan apa yang dilakukan NasDem, PAN dan Golkar itu cuma akal-akalan belaka. Pasalnya, nomenklaturnya menonaktifkan, bukan memberhentikan sementara atau memberhentikan tetap.
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 tidak dikenal istilah penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Prosesnya pun harus diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR, setelah sebelumnya “diadili” dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Apakah jika tuntutan publik agar DPR dibubarkan sudah mereda lalu mereka akan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR?
Jika demikian, langkah NasDem, PAN dan Golkar menonaktifkan kadernya dari DPR apakah sekadar dagelan belaka?
Tidak itu saja. Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan juga disinyalir masih menerima gaji bulan September 2025 ini.
Kalau memang pro-rakyat, mestinya parpol-parpol itu langsung melakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap yang dilanjutkan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mereka yang dinonaktifkan itu. Jika tidak, bisa jadi NasDem, PAN dan Golkar melakukan akal-akalan belaka.
Dus, PDIP dan Gerindra pun tidak akan melakukan pemberhentian terhadap kader-kadernya di DPR. Sara, Sadarestuwati dan Deddy Sitorus pun akan aman-aman saja duduk di kursi DPR.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)























