
Di antara pejabat Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto adalah yang paling menonjol. Luhut, kala itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tercatat sebagai Presiden Direktur Petrocapital S.A. di Panama antara 2007–2010. Petrocapital S.A. adalah perusahaan offshore yang berdiri di yurisdiksi terkenal dengan kerahasiaan finansialnya.
Airlangga, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, dikaitkan dengan struktur bisnis offshore yang bersinggungan dengan PT Rig Tenders Indonesia Tbk, perusahaan keluarga yang bergerak di sektor pelayaran dan pertambangan batubara.
Meski keduanya membantah ada praktik melanggar hukum, dokumen Pandora Papers memperlihatkan jejak administratif dan kepemilikan yang nyata.
Fusilatnews – Laporan yang Hilang di Jalan. Pada 19 Juli 2022, Damai Hari Lubis (DHL) bersama Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terkait klaim big data yang menyebut 110 juta rakyat Indonesia mendukung penundaan Pemilu 2024. Klaim itu tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, namun sudah lebih dulu menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Dasar laporan jelas: Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Intinya, Korlabi menuding Luhut menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan. Laporan diterima, tapi sejak itu senyap. Tak ada kabar, tak ada proses, apalagi hasil.
Pola Lama yang Berulang
Kasus big data hanyalah satu fragmen dari pola yang sama: setiap kali nama Luhut dikaitkan dengan isu serius, aparat hukum seakan kehilangan taring. Kasusnya menguap, atau hanya berakhir sebagai riak sesaat. Padahal jauh sebelumnya, nama Luhut sudah muncul dalam Pandora Papers (2021), sebuah dokumen investigasi global yang menguak praktik penyembunyian aset di surga pajak.
Dalam dokumen itu, Luhut tercatat sebagai Presiden Direktur Petrocapital S.A., sebuah perusahaan berbasis di Panama pada 2007–2010. Panama sendiri dikenal sebagai surga pajak (tax haven) bagi perusahaan cangkang. Publik bertanya: apakah perusahaan ini tercatat dalam LHKPN? Apakah ada potensi konflik kepentingan dengan kebijakan publik yang ia pegang? Namun lagi-lagi, pertanyaan itu tak pernah dijawab tuntas.
Klarifikasi yang Menggantung
Luhut memang sempat memberi klarifikasi. Ia mengakui pernah mendirikan perusahaan di Panama, namun tidak berjalan dan akhirnya ia putuskan fokus di Indonesia. “Kalau saya salah, hukum saja,” ucapnya pada Oktober 2021. Pernyataan ini terdengar tegas, tapi tanpa verifikasi independen, sekadar menjadi kalimat yang menggantung di ruang publik.
Kisah serupa terjadi pada Airlangga Hartarto. Dalam Pandora Papers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dikaitkan dengan struktur bisnis offshore yang terkait dengan perusahaan keluarga, PT Rig Tenders Indonesia Tbk. Klarifikasinya pun singkat, tanpa penjelasan detail mengenai aset maupun aliran dana.
Reaksi Publik, Diamnya Negara
Publikasi Pandora Papers memicu reaksi dari sejumlah LSM. Kurawal Foundation menuntut Presiden Jokowi membentuk tim investigasi independen, sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai temuan ini seharusnya menjadi pintu masuk audit ulang kekayaan pejabat publik. Namun negara memilih diam. KPK, Kejaksaan, maupun Ditjen Pajak tidak pernah mengumumkan investigasi serius.
Kontras sekali dengan perlakuan hukum terhadap rakyat kecil. Kasus sepele bisa langsung diproses cepat, sementara nama pejabat besar yang tercatat dalam dokumen internasional justru dibiarkan. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Luka Lama yang Harus Dibuka
Kasus Pandora Papers dan laporan big data sesungguhnya saling melengkapi. Keduanya memperlihatkan betapa rapuhnya komitmen Indonesia terhadap akuntabilitas pejabat publik. Luka lama ini harus dibuka kembali, karena bukan hanya soal individu, melainkan soal negara: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya alat melindungi yang berkuasa?
Selama pertanyaan ini belum dijawab dengan tindakan nyata, kita hanya akan melihat pola berulang: skandal besar cepat dilupakan, keadilan ditunda, dan rakyat terus menjadi penonton.

























