Jakarta – Gejolak sosial dalam masyarakat bisa disebabkan banyak faktor. Secara teoritis, konflik dan gejolak sosial dalam masyarakat terjadi karena adanya ketidakadilan ekonomi sosial yang mengakibatkan kesenjangan hidup yang tinggi.
“Hal ini bahkan dapat berujung pada situasi krisis, bila ketidakadilan ekonomi dan sosial tersebut terjadi bersamaan dengan konflik elite politik dan minimnya ruang dan saluran aspirasi masyarakat,” kata Ketua Centra Initiative Al Araf yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam rilisnya, Senin (1/9/2025).
Dalam konteks Indonesia, Araf menilai gejolak sosial yang terjadi belakangan ini paling tidak disebabkan faktor-faktor di atas.
“Gagalnya negara untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan memahami penderitaan rakyat telah mengakibatkan terjadinya gejolak sosial itu. Kebijakan negara yang tidak adil seperti menaikkan gaji wakil rakyat dan ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang eksesif telah menjadi pemicu terjadinya gejolak sosial tersebut,” jelasnya.
Dalam konteks itu, kata Araf, rencana penerapan status darurat sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan. “Penerapan status darurat jelas tidak diperlukan dan justru akan menambah masalah baru dalam masyarakat. Yang dibutuhkan dalam waktu dekat ini adalah negara segera menghapus kebijakan yang tidak pro-rakyat dan meminta maaf kepada masyarakat karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat. Selain itu, negara juga perlu mengevaluasi penanganan massa ke arah yang lebih persuasif,” paparnya.
Lebih dari itu, kata Araf, pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu Polri akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru. Secara konstitusional, militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan konstitusi,” sesalnya.
Pasal 30 UUD 1945, kata Araf, menyebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, dan Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut juga berarti bahwa dia telah menugaskan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri seharusnya berada dalam kendali kepolisian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,” cetusnya.
Araf menilai kegagalan negara dalam memahami penderitaaan rakyat dan mendistribusikan keadilan untuk rakyat justru ditambah bebannya dengan penerapan status darurat yang memungkinkan negara melakukan tindakan yang lebih eksesif.
“Seharusnya negara melakukan pembenahan dalam dirinya dari penyakit korupsi, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak bagi kepentingan masyarakat banyak,” tukasnya.
Atas dasar itu, Koalisi Sipil menolak secara tegas upaya negara untuk menerapkan status darurat di mana militer akan mengendalikan situasi keamanan dalam negeri, karena hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Presiden tidak boleh memanfaatkan situasi saat ini untuk memperluas kewenangan militer di luar dari ketentuan konstitusi yang dapat memberangus kebebasan sipil dan demokrasi. Presiden seharusnya mengevaluasi seluruh kebijakan yang tidak pro-kepentingan rakyat,” sarannya.
Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, PBHI, HRWG, Raksha Institute, De Jure dan Walhi.























