Oleh: Nazaruddin
Ada yang janggal dari sikap beberapa partai politik belakangan ini. NasDem, PAN, dan Golkar sama-sama merilis pernyataan “menonaktifkan” anggota DPR mereka yang dinilai telah menyakiti hati rakyat. Sekilas, publik mungkin menganggap itu langkah tegas. Namun bila ditelisik lebih dalam, justru tampak pola yang penuh manipulasi.
Pertama, istilah nonaktif sama sekali tidak dikenal dalam undang-undang. Dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), anggota DPR berhenti hanya karena tiga hal: (1) meninggal dunia; (2) mengundurkan diri secara tertulis; atau (3) diberhentikan oleh partai politik pengusungnya, baik karena berhalangan tetap maupun pelanggaran tertentu. Tidak ada ruang bagi status abu-abu bernama nonaktif. Artinya, ini istilah politik, bukan istilah hukum.
Kedua, penggunaan istilah ini rawan multitafsir. Seolah-olah ada sanksi, padahal pada kenyataannya kursi tetap melekat pada yang bersangkutan. Rakyat dibiarkan merasa puas sesaat, seakan ada tindakan nyata, padahal substansinya nihil. Bukan kebetulan pula bahwa surat keputusan partai-partai tersebut dikeluarkan setelah pertemuan para ketua umum dengan Prabowo di Hambalang. Terlalu banyak kemiripan untuk dianggap kebetulan belaka.
Baca : https://fusilatnews.com/nonaktifkan-bukan-recall-menunggu-konsistensi-partai-dalam-menindak-kader/
Ketiga, skenario di balik istilah nonaktif justru lebih berbahaya. Dengan memanfaatkan daya ingat publik yang kerap pendek, partai-partai politik mencoba menciptakan jeda waktu. Begitu kondisi dianggap kondusif, yang dinonaktifkan bisa saja diaktifkan kembali. Seolah-olah tidak pernah terjadi pelanggaran, seolah-olah luka rakyat bisa sembuh hanya dengan permainan kata.
Manipulasi bahasa politik semacam ini bukan hal baru, namun semakin vulgar ketika digunakan untuk meredam kemarahan rakyat. Ketika demonstrasi membesar, partai-partai buru-buru mencari istilah aman, bukan solusi nyata. Alih-alih mencopot kader yang melukai rakyat, mereka justru menyusun skenario pengembalian kursi dengan cara yang sah secara partai, tetapi melanggar etika publik.
Rakyat berhak curiga: ini bukan sanksi, melainkan sekadar taktik pendinginan situasi. Padahal, yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan, transparansi, dan keberanian partai politik untuk menegakkan aturan. Jika benar ingin berbenah, gunakan mekanisme resmi: pemberhentian tetap, lalu pergantian antar waktu (PAW). Bukan trik nonaktif yang absurd dan penuh tipu daya.
Sejarah akan mencatat: partai-partai yang mencoba mempermainkan rakyat dengan kata-kata justru sedang menabung ketidakpercayaan yang lebih besar. Jangan kira rakyat mudah lupa.

Oleh: Nazaruddin



















