Fusilatnews – Keputusan Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi DPR RI per 1 September 2025 memunculkan pertanyaan hukum dan politik yang menarik. Sebab, dalam terminologi kelembagaan, “menonaktifkan” bukanlah istilah baku dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) atau recalling anggota dewan.
Perbedaan Hukum: Nonaktifkan vs Recall
Secara hukum, recall atau PAW adalah proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat.
Sementara istilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai, semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”. Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem. Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.
Di sinilah terjadi semacam ambiguitas politik. NasDem ingin menunjukkan ketegasan kepada publik dengan “menghukum” kadernya, tetapi memilih jalur nonaktif yang lebih ringan daripada recall. 
Konsistensi yang Dipertanyakan: Bagaimana dengan Eko Patrio dan Uya Kuya?
Keputusan ini juga membuka ruang pertanyaan lebih luas: apakah perlakuan serupa akan diterapkan pada kader-kader lain yang juga menimbulkan kontroversi publik? Misalnya, Eko Patrio (PAN) dan Uya Kuya (PAN) yang beberapa waktu terakhir kerap menuai sorotan atas pernyataan maupun sikap politik mereka.
Jika tolok ukur yang dipakai adalah “menyinggung dan mencederai perasaan rakyat”, maka publik berhak bertanya: mengapa hanya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang mendapat sanksi sekeras itu? Apakah standar partai hanya berlaku selektif sesuai kebutuhan politik, ataukah akan menjadi kebijakan menyeluruh untuk menertibkan semua kader?
Dalam politik, konsistensi adalah modal penting menjaga kepercayaan publik. Ketika partai berani menghukum kadernya, maka konsekuensinya adalah publik akan menuntut perlakuan yang sama terhadap kader lain—baik di internal partai maupun di partai lain—yang melakukan pelanggaran serupa.
Ambivalensi Politik Partai
Kasus ini sekaligus menyingkap wajah ganda partai politik di Indonesia. Di satu sisi, partai ingin menunjukkan diri sebagai institusi yang mendengar aspirasi rakyat dengan menindak kader yang dianggap “melukai hati publik”. Namun di sisi lain, partai juga tidak ingin kehilangan kursi strategis di DPR. Maka muncullah jalan tengah: nonaktifkan.
Tapi jalan tengah ini rawan menjadi bumerang. Sebab publik akan menilai, apakah ini benar-benar langkah moral untuk menjaga marwah politik, atau hanya strategi sementara guna meredam kegaduhan, tanpa konsekuensi hukum yang nyata?
Penutup: Menunggu Ketegasan atau Simbol Politik?
Dalam sistem demokrasi presidensial, partai politik memiliki fungsi vital sebagai penjaga etika dan aspirasi rakyat. Namun, bila hukuman hanya berhenti pada istilah “nonaktifkan” tanpa berlanjut ke recall, maka yang terjadi hanyalah simbolisme politik belaka.
Kini, bola ada di tangan partai-partai, termasuk NasDem dan PAN. Publik menunggu apakah langkah terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan diikuti tindakan serupa kepada kader lain yang juga kontroversial, seperti Eko Patrio dan Uya Kuya. Jika tidak, maka keputusan ini akan terbaca sebagai seleksi politik yang pragmatis, bukan komitmen moral yang konsisten.























