Cirebon – Fusilatnews – Tragedi longsor yang menimpa partambangan (galian C ) di Gunung Kuda Cirebon sebenarnya tidak perlu terjadi kareaa bencana longsor bukan sesuau yang mendadak terjadi begitu saja tanpa tanda – tanda alam yang mendahuluinya seperti gempa bumi kalau pihak pengelolah mampu mendeteksi akaan terjadi longsor dikawasan tersebut dan mengambil tindakan yng diperlukan unruk menyelamatkan korban jiwa dan aset harta benda. maka longsor yang terjadi tidak akan menelam korban jiwa sebanyak itu bahkan tak satupun yng terluka akibat bencana tersebut
Apa lagi sebelumnya sudah mendapat peringatan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tapi justru tidak diindahkan
Hingga Ahad (1/6/2025 kemarin ), total korban tewas akibat longsornya lokasi galian C di blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tercatat mencapai 19 orang. Polisi pun telah menetapkan dua tersangka di kasus longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).
Belakangan diketahui, izin usaha pertambangan galian C di blok Gunung Kuda dimiliki oleh pondok pesantren. Dalam konferensi pers Ahad, Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan, pihaknya telah mencabut empat izin usaha pertambangan di blok itu.
“Di blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Islah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Ahad (1/6/2025).
Adapun area penambangan yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Tak hanya kali ini, longsor juga sudah beberapa kali terjadi. Bahkan pada 2015, longsor serupa juga terjadi cukup parah.
Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025.
Terkait hal itu, Bambang menjelaskan, penerbitan perizinan didahului dengan pengkajian. Ia yakin, kajian itu sudah dilaksanakan.
“Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, evaluasi pun dilakukan setiap tahunnya. Dia menduga, pihak pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak baik dalam beberapa tahun terakhir.
“Nah persoalannya, saya yakin ini betul, di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya.
Hal itu pun terlihat dari tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada 2024. Padahal, RKAB merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbaharui setahun sekali.
“Untuk yang Kopontren Al-Azhariyah, RKAB-nya tahun 2024 itu tidak ada,” jelasnya.
“Sudah diberikan peringatan berkali-kali. Dan pada 19 Maret 2025, Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) sudah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan,” katanya.
Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025)
Dua tersangka
Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor di Gunung Kuda. Keduanya adalah AK, yang merupakan Ketua Koperasi Al Azhariyah dan selaku pemilik tambang, serta AR, yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen RKAB yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.
“Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Akibat dari pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah Kopontren Al-Azhariyah benar-benar milik Pesantren Al-Azhariyah atau hanya dicatut namanya untuk mendapatkan izin usaha penambangan, Sumarni menjelaskan, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ketua koperasinya.
“Ini yang tadi kita tersangkakan adalah ketua kooperasinya. Nanti kita dalami,” ucap Sumarni.
Sumarni menambahkan, berdasarkan dokumen, perizinan tersebut diberikan kepada Koperasi Al-Azhariyah. Adapun tersangka dalam kejadian longsor di Gunung Kuda itu merupakan pembinanya.
“Kami masih mendalami seperti apa kaitannya, apakah ada hubungan keuangan dan lain-lain, masih kita dalami, atau hanya dicatut namanya, dan lain-lain. Tapi perizinan yang diberikan kepada pengelola tambang ini, kepada tersangka ini, ditujukan kepada Koperasi Al-Azhariyah,” tegas Sumarni.
Sumarni menyatakan, pihaknya juga masih mendalami dugaan adanya ‘permainan’ di balik pemberian perizinan dari instansi terkait kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020 silam.
“Masih kita dalami. Apakah ada permainan dan lain-lain, kita akan dalami ya,” tukas Sumarni.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah memperingatkan potensi longsor susulan dapat terjadi di galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon sejak 2021. Ia pernah mendatangi lokasi tambang tersebut pada 7 Oktober 2021 saat longsor terjadi hingga terulang kembali pada 30 Mei 2025.
Dalam laman Instagram resmi miliknya, Dedi memutar ulang rekaman video tentang dirinya yang berkunjung ke Galian C Gunung Kuda pada 2021. Ia saat itu bertemu dengan sejumlah warga dan menanyakan tentang kondisi longsor yang terjadi.
Saat berkunjung ke Galian C Gunung Kuda, ia belum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan menjabat sebagai anggota DPR RI. Dedi sempat menanyakan kepada sejumlah warga di sekitar galian C tentang kondisi longsor yang terjadi.
Akan tetapi, para warga terlihat enggan memberikan jawaban terhadap Dedi. Bahkan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa jika terjadi longsor.
a melihat proses penambangan di galian C tersebut salah. Meski bukan berasal dari komisi yang mengurusi galian C, Dedi meminta agar ESDM untuk segera menindak.
“Saya komisi di bidang lingkungan hidup, kalau dari sisi lingkungan hidup ini bahaya, potensi roboh tinggi, batuannya bukan batuan yang keras, kata Dedi pada 2021 silam.
Ia pun sempat bertemu dengan seseorang yang diduga pekerja di lokasi dan mengimbau Dedi Mulyadi untuk menjauh dari lokasi. Sebab dikhawatirkan terjadi longsor.
“Ya makanya saya bilang bapak bilang takut meleleh, lah ini kenapa nggak ditindak dulu karena ini potensi robohnya kuat,” kata dia.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa lokasi longsor di area Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah tinggi. Kemiringan lereng di area tambang Gunung Kuda tergolong cukup berisiko.
“Tambang galian C Gunung Kuda terletak pada wilayah yang mempunyai proporsi probabilitas kejadian gerakan tanah lebih besar dari 50 persen dari total populasi kejadian,” kata Kepala Badan Geologi, M. Wafid, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (30/5/2025).
Menurut Wafid, zona kerentanan tinggi merupakan daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah, baik longsoran lama maupun baru. Kondisi ini, lanjut dia, dipengaruhi oleh intensitas curah hujan tinggi serta kemungkinan adanya aktivitas kegempaan di sekitar wilayah tersebut.
“Gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru di lokasi tersebut masih aktif bergerak akibat faktor curah hujan tinggi dan atau gempa bumi,” kata dia.


























