• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Vonis N.O. atas Gugatan Ijazah Jokowi: Kejahatan Konstitusional yang Membodohi Publik?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 14, 2025
in Crime, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Putusan “Niet Onvantkelijkverklaard” (N.O.) atau tidak dapat diterima terhadap sejumlah gugatan yang menyentuh langsung pada isu validitas ijazah Presiden Joko Widodo—baik oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di PN Jakarta Pusat maupun oleh Dr. M. Taufik di PN Surakarta—merupakan bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik dan prinsip dasar hukum. Putusan tersebut tidak sekadar salah arah, tapi bulshit dalam logika yuridis.

Vonis N.O. yang dikeluarkan oleh para hakim dalam perkara krusial tersebut justru mencerminkan pelanggaran terhadap berbagai asas dan teori hukum fundamental:

  1. Asas Curia Novit (Hakim dianggap tahu hukum): Hakim seharusnya bersifat progresif dan mampu “menemukan hukum” sesuai dengan mandat UU No. 48 Tahun 2009 dan sebelumnya UU No. 14 Tahun 1970. Ketika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, itu justru mengingkari perannya sebagai penemuan hukum—bukan sekadar sebagai pelayan administratif sistem hukum.
  2. Asas Notoriety Factum (Pengetahuan Umum): Seorang hakim halal menggunakan pengetahuan umum masyarakat tentang kebohongan atau penyimpangan moral pemimpin publik. Jika publik tahu bahwa seorang presiden pernah beberapa kali berbohong, maka hakim punya dasar keyakinan (conviction intime) untuk menggali kebenaran, bahkan tanpa harus bersandar sepenuhnya pada asas legalitas semata.
  3. Teori Mala In Se (Kejahatan yang salah secara moral): Dalam konteks ini, menolak memeriksa perkara yang menyangkut dugaan kejahatan moral (pemalsuan ijazah) justru melanggengkan praktik imoral dalam negara hukum. Hukum tanpa moral adalah bangkai tanpa ruh. Penolakan itu adalah pengkhianatan terhadap akal budi hukum dan sejarah keadilan itu sendiri.
  4. Asas Contante Justitie (Peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan): Dengan melempar tanggung jawab dan menolak perkara secara prosedural, hakim telah melanggar prinsip efisiensi peradilan dan mengingkari misi utama peradilan: memberikan keadilan kepada rakyat.

Lebih dari itu, vonis N.O. ini patut dikategorikan sebagai extraordinary crime—sebuah kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh oknum-oknum di dalam sistem kekuasaan kehakiman yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan keadilan. Praktik “lempar tanggung jawab”, nihilnya konsekuensi atas inkonsistensi penerapan hukum, serta kebungkaman terhadap urgensi moral dan hukum, adalah bentuk disfungsi institusional yang memprihatinkan.

Sejarah hukum di Indonesia membuktikan bahwa pengadilan pernah menghukum pelaku pemalsuan ijazah, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Pekanbaru, maupun PTUN Medan. Maka, mengapa dalam kasus ini, perkara malah dianggap tidak dapat diperiksa? Mengapa standar hukum tiba-tiba berubah ketika menyangkut kekuasaan?

Inilah wajah ironi hukum kita: ketika keadilan berhadapan dengan kekuasaan, hukum dilumpuhkan oleh kompromi. Ini bukan sekadar pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau Pancasila, tapi juga merupakan pengingkaran terhadap prinsip luhur “salus populi suprema lex esto”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Pada titik ini, kita pantas bertanya: Quo vadis hukum Indonesia?

Jika kita berpegang pada logika dan nilai-nilai dasar hukum, maka perilaku hakim dalam memutus N.O. gugatan ijazah Jokowi adalah bentuk nyata dari mala in se. Kejahatan yang salah secara moral—dan akan tetap salah kapan pun dan di mana pun.

Dan sebagaimana prinsip universal keadilan, setiap pelaku kejahatan, terlebih di ranah publik, seharusnya menerima sanksi hukum dan moral. Bila hari ini kita tak menyaksikan pertanggungjawaban itu, biarlah sejarah yang mengadili. Dan semoga catatan sejarah tak sekadar menjadi arsip sunyi, tapi cambuk bagi generasi berikutnya untuk tidak diam menghadapi kebohongan yang dilembagakan.


Penulis:
• Anggota Dewan Penasihat DPP KAI 2025–2030
• Eks Sekretaris DK DPP KAI (3 periode)
• Kabid Hukum dan HAM DPP KWRI
• Ketua Aliansi Anak Bangsa & Ketua KORLABI
• Pakar Ilmu Hukum “Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kultus Jokowi: Ketika Kader PSI Terlalu Jatuh Cinta Sampai Lupa Akal

Next Post

Jokowi Parno

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Wajah Patung Jokowi di Tanah Karo: Antara Ketidakmiripan dan Kejujuran Mistis

Jokowi Parno

Anies Baswedan Dipastikan Tidak Maju di Pilgub Jawa Barat 2024

Anies yang Tak Mati-mati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...