Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Putusan “Niet Onvantkelijkverklaard” (N.O.) atau tidak dapat diterima terhadap sejumlah gugatan yang menyentuh langsung pada isu validitas ijazah Presiden Joko Widodo—baik oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di PN Jakarta Pusat maupun oleh Dr. M. Taufik di PN Surakarta—merupakan bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik dan prinsip dasar hukum. Putusan tersebut tidak sekadar salah arah, tapi bulshit dalam logika yuridis.
Vonis N.O. yang dikeluarkan oleh para hakim dalam perkara krusial tersebut justru mencerminkan pelanggaran terhadap berbagai asas dan teori hukum fundamental:
- Asas Curia Novit (Hakim dianggap tahu hukum): Hakim seharusnya bersifat progresif dan mampu “menemukan hukum” sesuai dengan mandat UU No. 48 Tahun 2009 dan sebelumnya UU No. 14 Tahun 1970. Ketika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, itu justru mengingkari perannya sebagai penemuan hukum—bukan sekadar sebagai pelayan administratif sistem hukum.
- Asas Notoriety Factum (Pengetahuan Umum): Seorang hakim halal menggunakan pengetahuan umum masyarakat tentang kebohongan atau penyimpangan moral pemimpin publik. Jika publik tahu bahwa seorang presiden pernah beberapa kali berbohong, maka hakim punya dasar keyakinan (conviction intime) untuk menggali kebenaran, bahkan tanpa harus bersandar sepenuhnya pada asas legalitas semata.
- Teori Mala In Se (Kejahatan yang salah secara moral): Dalam konteks ini, menolak memeriksa perkara yang menyangkut dugaan kejahatan moral (pemalsuan ijazah) justru melanggengkan praktik imoral dalam negara hukum. Hukum tanpa moral adalah bangkai tanpa ruh. Penolakan itu adalah pengkhianatan terhadap akal budi hukum dan sejarah keadilan itu sendiri.
- Asas Contante Justitie (Peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan): Dengan melempar tanggung jawab dan menolak perkara secara prosedural, hakim telah melanggar prinsip efisiensi peradilan dan mengingkari misi utama peradilan: memberikan keadilan kepada rakyat.
Lebih dari itu, vonis N.O. ini patut dikategorikan sebagai extraordinary crime—sebuah kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh oknum-oknum di dalam sistem kekuasaan kehakiman yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan keadilan. Praktik “lempar tanggung jawab”, nihilnya konsekuensi atas inkonsistensi penerapan hukum, serta kebungkaman terhadap urgensi moral dan hukum, adalah bentuk disfungsi institusional yang memprihatinkan.
Sejarah hukum di Indonesia membuktikan bahwa pengadilan pernah menghukum pelaku pemalsuan ijazah, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Pekanbaru, maupun PTUN Medan. Maka, mengapa dalam kasus ini, perkara malah dianggap tidak dapat diperiksa? Mengapa standar hukum tiba-tiba berubah ketika menyangkut kekuasaan?
Inilah wajah ironi hukum kita: ketika keadilan berhadapan dengan kekuasaan, hukum dilumpuhkan oleh kompromi. Ini bukan sekadar pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau Pancasila, tapi juga merupakan pengingkaran terhadap prinsip luhur “salus populi suprema lex esto”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Pada titik ini, kita pantas bertanya: Quo vadis hukum Indonesia?
Jika kita berpegang pada logika dan nilai-nilai dasar hukum, maka perilaku hakim dalam memutus N.O. gugatan ijazah Jokowi adalah bentuk nyata dari mala in se. Kejahatan yang salah secara moral—dan akan tetap salah kapan pun dan di mana pun.
Dan sebagaimana prinsip universal keadilan, setiap pelaku kejahatan, terlebih di ranah publik, seharusnya menerima sanksi hukum dan moral. Bila hari ini kita tak menyaksikan pertanggungjawaban itu, biarlah sejarah yang mengadili. Dan semoga catatan sejarah tak sekadar menjadi arsip sunyi, tapi cambuk bagi generasi berikutnya untuk tidak diam menghadapi kebohongan yang dilembagakan.
Penulis:
• Anggota Dewan Penasihat DPP KAI 2025–2030
• Eks Sekretaris DK DPP KAI (3 periode)
• Kabid Hukum dan HAM DPP KWRI
• Ketua Aliansi Anak Bangsa & Ketua KORLABI
• Pakar Ilmu Hukum “Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























