Nusantara-FusilaNews – Perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero), digugat oleh empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Gugatan ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah.
Gugatan dilayangkan akibat pengerjaan proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karang Joang-KKT Kariangau yang dinilai serampangan, menyebabkan banjir, serta merusak permukiman warga.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 karena ketidakhadiran para tergugat.
Tim Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Hendra, menjelaskan bahwa dampak proyek jalan tol ini telah menyebabkan keretakan rumah warga sejak tahun 2024. Selain itu, proyek tersebut juga mengakibatkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air atau drainase yang tersumbat.
Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari para tergugat.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam gugatan ini, warga menuntut agar para tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik secara materil maupun immateril.
“Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah,” ujar Hendra.
Total kerugian yang dialami empat penggugat diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dengan rincian:
- Kerugian immateril: Rp 200 juta
- Kerugian materil: Rp 70 juta
Hendra menambahkan bahwa sebenarnya terdapat enam kepala keluarga (KK) yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tol ini. Namun, dua di antaranya terpaksa menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak tergugat karena alasan ekonomi.
“Sebenarnya korban ada enam KK. Tetapi dari enam ini, ada dua KK yang terpaksa menerima ganti rugi karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Hendra.
Dengan adanya gugatan ini, warga berharap pihak terkait dapat memberikan respons yang konstruktif dan bertanggung jawab atas dampak yang mereka alami.
Masyarakat juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur di wilayah IKN dilakukan dengan lebih memperhatikan dampak lingkungan dan sosial, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.